DETAIL DOCUMENT
PEMANFAATAN TANAH WAKAF UNTUK KEGIATAN PRODUKTIF(STUDI ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGELOLAAN TANAH WAKAF DI KABUPATEN KUDUS)
Total View This Week57
Institusion
Universitas Muria Kudus
Author
Anggoro, Sakli
Subject
Hukum (umum). Hukum secara umum. Yurisprudensi 
Datestamp
2014-05-16 04:52:36 
Abstract :
Perwakafan atau wakaf merupakan pranata dalam keagamaan Islam yang sudah mapan.Wakaf tersebut termasuk ke dalam kategori ibadah kemasyarakatan (ijtima’iyyah).Di sini penulis memberikan informasi tentang pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan produktif.Pemahaman lama masyarakat tentang harta wakaf yang hanya digunakan untuk kepentingan ibadah saja, misalkan untuk masjid dan musola perlu dikembangkan sehingga tanah wakaf bisa di gunakan sebagai salah satu penopang ekonomi ummat dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya Undang-Undang No. 41 tahun 2004 membawa pembaharuan hukum dalam pemanfaatan dan pengelolaan tanah wakaf di Indonesia ke arah yang lebih produktif untuk kesejahteraan ummat. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dan termasuk jenis penelitian lapangan (field research).Metode pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi.Adapun pendekatannya memakai pendekatan Yuridis Empiris, serta menggunakan metode analisis data Analisis Deskriptif. Hasil penelitian bahwa Pengaturan pemanfaatantanah Wakaf untuk kegiatan Produktif di Indonesiatelah mengalami banyak perkembangan, yang terbaru di atur di dalam UU No. 41 tahun 2004.Terutama di Pasal 43 ayat 2.Di dalam pelaksanaan pemanfaatan tanah wakaf di Kabupaten Kudus pada organisasi keagamaan Nahdlotul Ulama, Muhammadiyah, dan Yayasan Kesehatan Islam Kudus sudah mengarah kearah yang produktif, dengan dikembangkan dalam bidang kesehatan ekonomi, dan pendidikan.Dan prospek jangka panjang yang bisa di peroleh dari pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan produktif lebih banyak, dan ini tergantung dari pengelola tanah wakaf atau Nadzir. Dari penelitian ini saran yang dapat diberikan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama agar melaksanakan sosialisasi tentang wakaf secara periodik, Kepada Kepala KUA agar melaksanakan bimbingan kepada umat Islam, sehingga umat menjadi faham tentang wakaf, tidak hanya dari sudut prosedur wakaf, tetapi juga pemahaman wakaf yang lebih komprehensif.  
Institution Info

Universitas Muria Kudus