DETAIL DOCUMENT
PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENJALANKAN FUNGSI PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
Author
ALDO , AVIANDRI
Subject
HD30.28 Strategic planning 
Datestamp
2015-02-10 03:39:16 
Abstract :
Pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa menjelaskan bahwa pelaksanaan Perda tersebut merupakan salah satu bentuk upaya dari BPD sebagai mitra Kepala Desa yang bertugas untuk mengawasi kegiatan pemerintahan desa, salah satunya mengawasi dalam pembuatan rancangan peraturan desa serta mengawasi pelaksanaan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan juga Alokasi Dana Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan desa, khusunya pengawasan BPD dalam pembentukan rancangan peraturan desa dan pengawasan BPD dalam pelaksanaan peraturan desa, yakni pada Perdes Desa Sukoharjo Nomor 01 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa khususnya pada APBDes dan ADD . Metode penelitian Deskriptif Kualitatif, dengan analisis model interaktif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk mengabil data dari sumber data yang berupa tulisan, prilaku, tindakan, pristiwa, kejadian, kata-kata. Dengan peneliti sebagai instrumen penelitian. Hasil penelitian menyatakan bahwa pengawasan BPD dalam pembentukan rancangan peraturan desa dilaksanakan dengan baik, yakni melalui rapat musyawarah desa yang dihadiri oleh BPD, Kepala Desa,dan Perangkat Desa. Hal ini sesuai dengan yang tertera dalam PERDA Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa yakni dalam pasal 8. Pengawasan terhadap APBDes yang dilakukan oleh BPD telah dilaksanakan, hal ini diketahui dari proses pengawasan yang dilakukan oleh BPD terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sukoharjo tahun 2013 pada minggu keempat bulan Januari tahun 2014 yang dihadiri oleh BPD, Kepala Desa beserta Perangkat Desa dan tokoh masyarakat. Dalam mekanisme pelaporan APBDes yang dilaksanakan Kepala Desa kepada BPD melalui musyawarah BPD. Pengawasan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) ini sudah dilakukan oleh BPD, hal ini terbukti dari Pemerintah desa yang melibatkan BPD dalam setiap rapat musyawarah desa. Dalam hal pengawasan ,terdapat laporan penggunaan dana ADD yaitu laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) guna mengetahui pemakaian Alokasi Dana Desa tersebut. Sedangkan dalam pencairan dana ADD, pemerintah membaginya menjadi 3 tahap yaitu Termin1, Termin 2, dan Termin 3. Kata kunci: BPD, Pengawasan, Perda Kab. Kediri Nomor 9 Tahun 2006 
Institution Info

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur