Abstract :
Pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2006
tentang Badan Permusyawaratan Desa menjelaskan bahwa pelaksanaan Perda
tersebut merupakan salah satu bentuk upaya dari BPD sebagai mitra Kepala Desa
yang bertugas untuk mengawasi kegiatan pemerintahan desa, salah satunya
mengawasi dalam pembuatan rancangan peraturan desa serta mengawasi
pelaksanaan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan
juga Alokasi Dana Desa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan
pemerintahan desa, khusunya pengawasan BPD dalam pembentukan rancangan
peraturan desa dan pengawasan BPD dalam pelaksanaan peraturan desa, yakni
pada Perdes Desa Sukoharjo Nomor 01 Tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa khususnya pada APBDes dan ADD .
Metode penelitian Deskriptif Kualitatif, dengan analisis model interaktif
dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk
mengabil data dari sumber data yang berupa tulisan, prilaku, tindakan, pristiwa,
kejadian, kata-kata. Dengan peneliti sebagai instrumen penelitian.
Hasil penelitian menyatakan bahwa pengawasan BPD dalam pembentukan
rancangan peraturan desa dilaksanakan dengan baik, yakni melalui rapat
musyawarah desa yang dihadiri oleh BPD, Kepala Desa,dan Perangkat Desa. Hal
ini sesuai dengan yang tertera dalam PERDA Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun
2011 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan
Desa yakni dalam pasal 8. Pengawasan terhadap APBDes yang dilakukan oleh
BPD telah dilaksanakan, hal ini diketahui dari proses pengawasan yang dilakukan
oleh BPD terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sukoharjo
tahun 2013 pada minggu keempat bulan Januari tahun 2014 yang dihadiri oleh
BPD, Kepala Desa beserta Perangkat Desa dan tokoh masyarakat. Dalam
mekanisme pelaporan APBDes yang dilaksanakan Kepala Desa kepada BPD
melalui musyawarah BPD. Pengawasan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) ini
sudah dilakukan oleh BPD, hal ini terbukti dari Pemerintah desa yang melibatkan
BPD dalam setiap rapat musyawarah desa. Dalam hal pengawasan ,terdapat
laporan penggunaan dana ADD yaitu laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ)
guna mengetahui pemakaian Alokasi Dana Desa tersebut. Sedangkan dalam
pencairan dana ADD, pemerintah membaginya menjadi 3 tahap yaitu Termin1,
Termin 2, dan Termin 3.
Kata kunci: BPD, Pengawasan, Perda Kab. Kediri Nomor 9 Tahun 2006