Abstract :
ABSTRAKSI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan perjanjian
kerja serta mengetahui bagaimana proses terjadinya pemutusan hubungan kerja
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang
mempergunakan sumber data sekunder. Sumber data diperoleh dari buku-buku,
karya tulis ilmiah, dan perundang-undangan yang berlaku. Analisa data
menggunakan metode induksi, yaitu metode yang menganalisis peraturan perundangundangan
sebagai hal umum. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perjanjian
Kerja Antara perusahaajn Dengan Pekerja Kontrak Pelaksanaan perjanjian kerja
merupakan proses untuk melakukan hubungan timbal balik antara pihak pertama
dengan pihak kedua, perjanjian tersebut yang telah diketahui kedua belah pihak dan
perjanjian tersebut telah di setujui dan di tanda tangani oleh kedua belah pihak, dan
isi dari perjanjian tersebut tidaak boleh di langgar jika salah satu pihak melanggar
perjanjian tersebut paka salah satu pihak berhak melakukan gugatan. Hubungan kerja
terjadi setelah adanya perjanjian kerja dan perjanjian kerja merupakan peristiwa
hukum sehingga konsekuensi suatu hubungan kerja menimbulkan akibat hukum
berupa hak dan kewajiban bagi para pihak.bagi pekerja yang mleangggar akan di
pertimbangkan oleh perusahaan sebelum kemudian dilakukan pemutusan hubungan
kerja. Dalam mekanisme PHK (pemutusan hubungan kerja) di perusahaan pemberian
SP 1 dan SP 2 tidak berlaku jika kesalahan yang dilakukan pekerja tersebut
merugikan perusahaan mengakibatkan kerugian besar yang dialami perusahaan tetapi
apabila kesalahan yang Karen akelalaian itu menyebabkan tidak banyak kerugian
yang dialami perusahaan maka perusahaan hanya memberikan SP (surat peringatan)
Kata Kunci :hukum ketenagakerjaan perjanjian kerja, pemutusan hububngan
kerja.