DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DIPUTUS HUBUNGAN KERJA OLEH PT X AKIBAT KELALAIAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
Author
DIO , PUTRA DEWA
Subject
K1701-1841 Labor law 
Datestamp
2015-02-11 08:59:23 
Abstract :
ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan perjanjian kerja serta mengetahui bagaimana proses terjadinya pemutusan hubungan kerja Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang mempergunakan sumber data sekunder. Sumber data diperoleh dari buku-buku, karya tulis ilmiah, dan perundang-undangan yang berlaku. Analisa data menggunakan metode induksi, yaitu metode yang menganalisis peraturan perundangundangan sebagai hal umum. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Kerja Antara perusahaajn Dengan Pekerja Kontrak Pelaksanaan perjanjian kerja merupakan proses untuk melakukan hubungan timbal balik antara pihak pertama dengan pihak kedua, perjanjian tersebut yang telah diketahui kedua belah pihak dan perjanjian tersebut telah di setujui dan di tanda tangani oleh kedua belah pihak, dan isi dari perjanjian tersebut tidaak boleh di langgar jika salah satu pihak melanggar perjanjian tersebut paka salah satu pihak berhak melakukan gugatan. Hubungan kerja terjadi setelah adanya perjanjian kerja dan perjanjian kerja merupakan peristiwa hukum sehingga konsekuensi suatu hubungan kerja menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban bagi para pihak.bagi pekerja yang mleangggar akan di pertimbangkan oleh perusahaan sebelum kemudian dilakukan pemutusan hubungan kerja. Dalam mekanisme PHK (pemutusan hubungan kerja) di perusahaan pemberian SP 1 dan SP 2 tidak berlaku jika kesalahan yang dilakukan pekerja tersebut merugikan perusahaan mengakibatkan kerugian besar yang dialami perusahaan tetapi apabila kesalahan yang Karen akelalaian itu menyebabkan tidak banyak kerugian yang dialami perusahaan maka perusahaan hanya memberikan SP (surat peringatan) Kata Kunci :hukum ketenagakerjaan perjanjian kerja, pemutusan hububngan kerja. 
Institution Info

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur