Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menginterprestasikan pelayanan
perpanjangan Surat Ijin Pemakaian Tanah di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Kota
Surabaya. Pelayanan merupakan upaya pemenuhan kebutuhan dan harapan masyarakat selaku
pengguna jasa layanan dari pihak penyedia layanan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang meneliti suatu
variabel yaitu pelayanan perpanjangan Surat Ijin Pemakaian Tanah di Unit Pelayanan Terpadu
Satu Atap (UPTSA) Kota Surabaya. Fokus penelitian yang diteliti dalam penetian ini adalah
berdasarkan standar pelayanan publik yang terdiri dari prosedur pelayanan, waktu penyelesaian,
biaya pelayanan, produk pelayanan, sarana dan prasarana serta kompetensi petugas pemberi
pelayanan. Penelitian ini dilakukan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Kota
Surabaya.
Hasil dari penelitian ini bahwa pelayanan mengenai prosedur pelayanan meliputi syaratsyarat
permohonan perpanjangan surat ijin pemakaian tanah telah sesuai dengan Perda No. 1
Tahun 1997 tentang Ijin Pemakaian Tanah, alur tahapan proses pelayanan perpanjangan Surat
Ijin Pemakaian Tanah di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) dirasa baik karena telah
diinovasi dengan dirampingkan guna mempermudah proses pelayanan, Unit Pelayanan Terpadu
Satu Atap (UPTSA) menyediakan loket pengaduan sebagai sarana komunikasi bagi masyarakat
terkait pelayanan, pengaduan, serta saran dan masukan kepada UPTSA. Waktu penyelesaian
meliputi waktu penyelesaian perpanjangan surat ijin pemakaian tanah dikatakan baik dan telah
sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu ±6 (enam) hari kerja, hal ini dikarenakan adanya inovasi
dan koordinasi yang baik antara UPTSA dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Pengelolaan
Bangunan dan Tanah. Biaya pelayanan meliputi biaya layanan yang dibebankan kepada
masyarakat telah sesuai dengan ketetapan yang berlaku dan telah disesuaikan dengan
kemampuan masyarakat. Produk pelayanan meliputi hasil pelayanan perpanjangan Surat Ijin
Pemakaian Tanah yang diterima masyarakat telah diperpanjang masa berlakunya dan sesuai
dengan ketentuan yang ada sehingga memiliki kepastian hukum, rasa aman dan bangunannya
dapat diagunkan. Sarana dan prasarana meliputi sarana utama dan sarana pendukung yang ada di
UPTSA saat ini dirasa baik, hal ini karena adanya perawatan dan peremajaan sarana yang
dilakukan secara rutin. Kompetensi petugas pemberi pelayanan meliputi kompetensi petugas
yang ditetapkan secara tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan, sikap dan perilaku
yang dibutuhkan. Kecakapan dan keterampilan pegawai UPTSA dalam bekerja tersebut terus
ditingkatkan dengan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara berkala.