Abstract :
ABSTRAK
Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Indonesia sering menjadi sorotan
Publik, khususnya dalam bidang tata kelola ruang kota. Untuk itu, dibutuhkan
kebijakan pemerintah dalam menata dan mengatur keberadaan PKL, khususnya di
Kota Surabaya. Salah satu upaya Pemkot Surabaya adalah dengan melakukan
penataan pedagang kaki lima di Sentra Ikan Bulak tujuannya adalah mengatur atau
menertibkan untuk berjualan yang legal, lebih tertib, teratur. Ditambah dengan
fasilitas dan kemudahan yang diberikan secara gratis di Sentra Ikan Bulak. Tetapi
setelah dilihat di lapangan program penataan pedagang kaki lima tidak berjalan
dengan maksimal, itu bisa dilihat dengan kondisi Sentra Ikan Bulak yang sepi
ditinggal para pedagang. Oleh karena itu, perlu diketahui bagaimana implementasi
kebijakan penataan pedagang kaki lima di Sentra Ikan Bulak Kenjeran, Kecamatan
Bulak Kota Surabaya.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik
pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Tujuan penelitian
ini adalah untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan penataan pedagang kaki
lima di sentra Ikan Bulak Kenjeran Kecamatan Bulak Kota Surabaya yang dapat
dilihat dari tiga faktor yaitu perspektif kepatuhan, keberhasilan, kepuasan penerima
manfaat.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan
penataan pedagang kaki lima di Sentra Ikan Bulak Kenjeran Kecamatan Bulak Kota
Surabaya dilihat dari tiga faktor perspektif kepatuhan, keberhasilan, kepuasan
penerima manfaat belum semua faktor berjalan dengan lancar, dikarenakan masih ada
tingkat kepatuhan yang belum dipatuhi oleh pedagang yaitu mengenai jumlah
pedagang dan jenis barang yang diperdagangkan oleh pedagang.
Kata kunci : Implementasi Penataan, pedagang kaki lima, sentra ikan bulak