Abstract :
ABSTRAKSI
NUR AFIFAH, IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RAMBU LALU LINTAS
DILARANG BERHENTI DI BAHU JALAN BANDARA INTERNASIONAL
JUANDA TERMINAL 1 SIDOARJO (Analisis Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 22 tahun 2009 pasal 118)
Lalu-lintas dan angkutan jalan mempunyai peran yang cukup penting dalam
rangka pembangunan pada umumnya untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat
termasuk rambu lalu lintas, rambu lalu lintas mempunyai peran yang penting bagi
ketertiban lalun lintas namun masih banyak pengguna kendaraan roda empat yang
melakukan pelanggaran rambu dilarang berhenti di bahu jalan Bandara
Internasional Juanda Terminal 1 Sidoarjo yang seharusnya penggunaan bahu jalan
digunakan untuk berhenti bagi kendaraan dalam keadaan darurat yang sesuai
dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 118. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan rambu dilarang berhenti
dibahu jalan Bandara Internasional Juanda Terminal 1 Sidoarjo. Metode penelitian
yang digunakan yakni metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan
studi kasus dan teknik pengumpulan data menggunakan instrumen berupa
wawancara, observasi dan pengambilan dokumen. Hasil dari penelitian
menunjukkan bahwa implementasi kebijakan rambu lalu lintas dilarang berhenti
dibahu jalan Bandara Internasional Juanda terminal 1 Sidoarjo yang sesuai dengan
undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 118 masih belum
terimplementasi dengan baik karena masih banyak pengguna kendaraan roda
empat yang melakukan pelanggaran di rambu larangan berhenti.
Kata Kunci : Implementasi kebijakan, Rambu Lalu Lintas dilarang Berhenti
dan Jalan Tol.