Abstract :
ABSTRAKSI
Penelitian ini didasarkan pada fenomena yang ada pada kewenangan
Terminal Larangan Kabupaten Sidoarjo yang pada awalnya dipegang oleh
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang kemudian beralih kepada Pemerintah
Provinsi Jawa Timur yang berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor PM 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Terminal Pemerintah Penumpang Angkutan Jalan.
Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif. Data yang diperoleh dari
wawancara. Sumber data yang diperoleh dari dokumen dan informan. Lokasi
penelitian ini dilaksanakan di Terminal Larangan Kabupaten Sidoarjo.. Fokus
penelitian ini berpedoman pada teori indikator sosial oleh Williun N Dunn
(2000:527) yaitu Pendapatan dan Mobilitas Sosial sesuai dengan fenomena di
lapangan yang belum keluarnya Surat Keputusan agar Terminal Larangan
sepenuhnya berada dibawah Pemerintah Provinsi sehingga dengan adanya surat
keputusan tersebut pemerintah bisa menetapkan tariff retribusi bagi angkutan.
Hasil yang diperoleh yaitu: 1) Pendapatan, belum sepenuhnya memberikan
dampak positif bagi pengemudi, tukang becak, pemilik warung kopi, ataupun
penjaga toilet umum artinya belum ada kenaikan pendapatan dan masih minimnya
pendapatan bila dibagi dengan biaya hidup yang lain. 2) secara umum peralihan
kewenangan terminal B oleh pemprov jatim belum sepenuhnya memberikan
dampak positif bagi para pengemudi, tukang becak, pemilik warung kopi, ataupun
penjaga toilet umum.
Kata Kunci: Kewenangan, Terminal, Kabupaten Sidoarjo