DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN UNDANG-UNDANG NO.18 TAHUN 2011 TENTANG KOMISI YUDISIAL TERHADAP TERWUJUDNYA PERADILAN BERSIH DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SEMARANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Stikubank
Author
Widiatmoko, Sefrin Ibnu
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-06-08 07:19:13 
Abstract :
Peradilan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari mafia peradilan tentunya menjadi harapan semua kalangan. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan kerjasama dan dukungan dari semua lembaga peradilan dan juga masyarakat. Hakim aktor utama dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum bagi rakyat, karena itu wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus diawasi dan sesuai dengan kode etik perilaku hakim. Permasalahan yang akan dibahas, yaitu : 1). Bagaimanakah Penerapan UU No.18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial terhadap Terwujudnya Peradilan yang Bersih di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Semarang , 2). Hambatan-hambatan yang timbul dalam penerapan UU No.18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial terhadap terwujudnya peradilan yang bersih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang. Jenis penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan teknik pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji undang-undang sehingga penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif dan asas-asas / doktrin hukum. Hasil yang dicapai dari penelitian ini yaitu penerapan UU No.18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial dalam terwujudnya peradilan bersih di PN Semarang dilakukan dengan membentuk penghubung komisi yudisial di daerah, dengan cara inilah komisi yudisial melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penghubung demi terciptanya sistem pengadilan bersih di PN Semarang. Hal itu sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial yang berbunyi ?Komisi Yudisal dapat mengangkat penghubung di daerah sesuai dengan kebutuhan?. Bahwa wewenang Komisi Yudisial dalam hal pengawasan kepada hakim hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung terkait pemberian sanksi. Diperlukan kesepakatan bersama lembaga peradilan bagaimana meningkatkan kapasitas wewenang komisi yudisial agar lebih berperan dalam menegakkan peradilan yang bersih dan berwibawa. Dibutuhkan juga partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pemantauan dengan melakukan kerja sama dengan Komisi Yudisial melalui pos koordinasi pemantauan peradilaan. Skripsi ini diharapkan mampu menjadi bahan pertimbangan Komisi Yudisial agar dapat menambah jumlah petugas penghubung di daerah demi efektifitas kerja dan terwujudnya cita-cita Peradilan bersih di Pengadilan Negeri Semarang. 
Institution Info

Universitas Stikubank