DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PERNIAGAAN SATWA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Stikubank
Author
Pinkan S, Rezyana
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-06-08 07:39:27 
Abstract :
Perniagaan satwa dilindungi sudah bukan lagi menjadi suatu hal yang baru, bahkan saat ini banyak satwa-satwa dilindungi yang diperjualbelikan secara bebas dan terang-terangan, penyebabnya bisa jadi karena kurang seriusnya para aparat penegak hukum memberantas perkara ini ataupun karena kurangnya pengetahuan masyarakat perihal jenis-jenis satwa. Undang-undang yang memuat perkara ini memang sudah ada sejak tahun 1990, namun pada kenyataannya masih banyak kasus serupa yang terjadi dikarenakan lemahnya sanksi pidana terhadap pelaku perniagaan satwa dilindungi, sehingga tidak mudah memberikan efek jera bagi para pelaku. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) Mengapa BKSDA terkesan sulit dalam membawa perkara perniagaan satwa dilindungi ke pengadilan. (2) Bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku perniagaan satwa dilindungi sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990. (3) Apa yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku perniagaan satwa dilindungi sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990. Adapun tujuan dari penelitian adalah (1) Untuk menjelaskan alasan BKSDA yang terkesan sulit membawa perkara perniagaan satwa dilindungi untuk diproses ke pengadilan. (2) Untuk menjelaskan apakah sanski pidana yang didapat oleh pelaku perniagaan satwa langka dilindungi sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normative, spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis, sumber data sekunder, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Bukanlah wewenang BKSDA untuk membawa perkara perniagaan satwa dilindungi untuk diproses ke pengadilan. (2) Penerapan sanksi pidana dilakukan terhadap pelaku perniagaan satwa dilindungi dalam Putusan No. 13/Pid.Sus/2020/PN.Bnr. melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 4 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kemudian dasar pertimbangan hakim dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perniagaan satwa dilindungi dalam Putusan No. 13/Pid.Sus/2020/PN.Bnr, adalah menggunakan Pertimbangan Yudiris dan Non-Yuridis. (3) Hambatan dapat terjadi dari berbagai faktor diantaranya faktor teknologi, wilayah, sarana dan prasarana, serta dukungan dari masyarakat. Dari penelitian ini dapat ditarik simpulan bahwa pemberantasan kasus perniagaan satwa dilindungi seharusnya menjadi tanggungjawab bersama seluruh elemen masyarakat, masyarakat harus berperan serta membantu para penegak hukum dalam memutus penyebaran kasus perniagaan satwa dilindungi karena meskipun sudah ada undang-undang yang isinya memuat tentang larangan serta sanksi yang akan diterima oleh para pelaku, pada kenyataannya masih banyak yang menganggap sepele perkara perniagaan satwa dilindungi. 
Institution Info

Universitas Stikubank