DETAIL DOCUMENT
PEMANFAATAN HGU (HAK GUNA USAHA) YANG DIKELOLA OLEH PT PERKEBUNAN NUSANTARA (PTPN) IX ( Studi Kasus Desa Karangrejo Kabupaten Cilacap )
Total View This Week0
Institusion
Universitas Stikubank
Author
Sulistia,, Ike
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-06-08 08:02:50 
Abstract :
Tanah tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat dari dulu sampai sekarang. Hak guna usaha merupakan suatu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara selama jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan, dan peternakan. Pemanfaatan HGU (Hak Guna Usaha) haruslah sesuai dengan Pasal 6 UUPA yaitu : ?Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial?. Jika tidak sesuai dengan fungsi pemanfaatannya maka akan hapus haknya. Berdasarkan latar belakang diatas maka diambil judul ?Pemanfaatan HGU (Hak Guna Usaha) yang Dikelola Oleh PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) IX ( Studi Kasus Desa Karangrejo Kabupaten Cilacap )? Jenis penelitian yang digunakan adalah Metode yuridis normatif adalah suatu penelitian yang secara dedukatif dimulai analisis terhadap Pasal-Pasal dalam peraturan Perundang-Undangan yang mengatur terhadap permasalahan diatas., spesifikasi penelitiannya adalah analisis deskriptif yang berdasarkan referensi teoritis dan praktis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara langsung dan penelitian kepustakaan. Metode penyajian data melalui editing dan Metode data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Pemanfaatan Hak Guna Usaha yang dikelola PT. Perkebunan Nusantara IX Perkebunan Kawung Kabupaten Cilacap Total luas HGU PTPN IX perkebunan karet adalah 10,22 hektar, terdapat areal HGU yang tidak dapat digunakan dalam pemanfaatannya karena berasal dari jalur alam dan lembah, PT.Perkebunan Nusantara IX tidak melanggar Pasal 6 UUPA, yaitu: ?Semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial?. Bentuk kerjasama pemanfaatan Hak Guna Usaha yang dikelola oleh PT. Perkebunan Nusantara IX dalam pemanfaatan HGU milik PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) tidak semata-mata hanya mementingkan kepentingan perusahaan semata tetapi juga kepentingan masyarakat setempat, dibuktikan dengan dibuatnya sebuah perjanjian kerjasama penggarapan lahan antara masyarakat Desa Bantar dengan PT Perkebunan Nusantara IX (Persero). Penyelesaian masalah bila terjadi konflik dalam pemanfaatan HGU ( Hak Guna Usaha ) yang dikelola oleh PT. Perkebunan Nusantara (PT.PN) IX dengan masyarakat, yaitu dengan cara mediasi, tetapi jika sudah terlampau batas, contohnya pengerusakan tanaman, pencurian fasilitas serta pencurian hasil panen. PT. Perkebunan Nusantara dengan tegas akan membawa permasalahan tersebut keranah hukum. 
Institution Info

Universitas Stikubank