Abstract :
Penelitian ini bertujuan menguji efektivitas pemenuhan kewajiban perpajakan
wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak terhadap tingkat kepatuhan
wajib pajak. Efektivitas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dalam
penelitian ini diukur dengan Persepsi atas Konsultan Pajak, Pengetahuan Wajib
Pajak, dan Persepsi Keadilan Wajib Pajak. Jenis penelitian yang digunakan adalah
metode survei. Populasi penelitian ini ialah wajib pajak orang pribadi maupun
badan di Kota Semarang, dengan sampel sebanyak 105 klien dari konsultan pajak
yang berada di Kota Semarang. Sumber data diperoleh melalui data primer dari
jawaban responden atas kuesioner yang dibagikan melalui google form dengan
metode Accidental Sampling. Hasil penelitian menggunakan SPSS versi 25 yang
menunjukkan bahwa pengetahuan wajib pajak terdapat pengaruh positif signifikan
terhadap kepatuhan wajib pajak. Persepsi atas konsultan pajak dan persepsi
keadilan wajib pajak berpengaruh tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak