Abstract :
Dari tujuan dan sikap media dalam melihat suatu peristiwa, media cetak tidak
lepas dari perspektif yang dibangun dalam memuat berita. Begitu pula dalam pemberitaan
kasus Anggodo, ingin diketahui bagaimana membingkai peristiwa tersebut dalam
pemberitaan di media cetak Jawa Pos dan Republika. Peneliti juga ingin mengetahui
bagaimana kemampuan kedua media ini dalam membangun sebuah realitas. Masalah
yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah ?Bagaimanakah Pembingkaian berita kasus
Anggodo pada media Jawa Pos dan Republika?. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui bagaimanakah pembingkaian berita tentang kasus Anggodo pada media Jawa
Pos dan Republika.
Kajian pustaka yang digunakan dalam penelitian ini adalah media dan kontruksi
realitas, berita sebagai hasil konstruksi realitas, ideologi institusi media, kriteria umum
berita, analisis framing, perangkat framing Pan dan Kosicki, dan kerangka berpikir.
Penelitian ini diteliti menggunakan teknik analisis framing dengan metode
penelitian kualitatif. Analisis framing yang digunakan adalah model yang dikembangkan
oleh Zhongdang Pan dan Gerald M. Kosicki, dimana dalam analisis ini terdiri dari
beberapa unsur yaitu struktur sintaksis, struktur skrip, struktur tematik, dan struktur
retoris. Unit analisis dalam penelitian ini kalimat dan kata yang dimuat dalam teks berita
kasus Anggodo pada media Jawa Pos dan Republika
Hasil dan analisis data menunjukkan bahwa dalam berita tentang kasus Anggodo
menggunakan berbagai struktur analisis framing yakni struktur sintaksis, struktur skrip,
struktur tematik, dan struktur retoris. Surat kabar Republika memberitakan bahwa dalam
proses pemeriksaan Anggodo oleh polri, Anggodo dibebaskan karena tidak ada cukup
bukti untuk menjadikan Anggodo sebagai tersangka. Sedangkan surat kabar Jawa Pos
memberitakan dari desakan TPF untuk tetap menahan Anggodo, karena ada bukti untuk
menjadikan Anggodo sebagai tersangka.
Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam berita tentang kasus
Anggodo pada media Jawa Pos dan Republika memiliki perspektif yang berbeda. Media
Jawa Pos membingkai berita dari desakan TPF untuk tetap menahan Anggodo, karena
ada bukti untuk menjadikan Anggodo sebagai tersangka, sedangkan media Republika
membingkai berita bahwa dalam proses pemeriksaan Anggodo oleh polri, Anggodo
dibebaskan karena tidak ada cukup bukti untuk menjadikan Anggodo sebagai tersangka