DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUS PADA PT. SEMEN GRESIK REMBANG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Stikubank
Author
Utami, Febby Dwiki
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-10-05 05:29:42 
Abstract :
Sebagai bentuk pecegahan perusakan lingkungan pemerintah telah memiliki Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu hal yang diatur pada undang-undang tersebut adalah ijin lingkungan. Ijin Lingkungan merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ijin lingkungan PT. Semen Gresik Rembang telah melanggar Pasal 120. PT. Semen Gresik Rembang didirikan di area pegunungan karst Kendeng yang berpotensi merusak lingkugan sekitar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi dan penegakan hukum UU Nomor 32 Tahun 2009 terhadap kasus PT. Semen Gresik Rembang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa PT. Semen Gresik telah melanggar Pasal 120 UU Nomor 32 Tahun 2009 yaitu dengan mendirikan perusahaan di kawasan pegunungan karst yang dapat merusak lingkungan. Oleh karena itu menurut Putusan MA Nomor 99PK/PTN/2016 PT. Semen Gresik Rembang mendapat sanksi berupa pencabutan ijin lingkungan dan membayar biaya administratif sebesar Rp. 2.500.000,00. Putusan Mahkamah Agung telah dilaksanakan dengan mencabut ijin lingkungan dan PT. Semen Gresik Rembang perlu memperbaharui ijin lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Institution Info

Universitas Stikubank