DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JURNALIS INDONESIA TERHADAP KEJAHATAN PENYEBARAN DATA PRIBADI (DOXING) DI MEDIA SOSIAL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Stikubank
Author
DESMAWATI, DESMAWATI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-10-07 05:19:13 
Abstract :
Doxing adalah pengumpulan informasi pribadi individu maupun organisasi untuk kemudian disebarkan secara publik dengan tujuan mengancam, mempermalukan, serta melecehkan seseorang dan/atau organisasi. Penyebaran data pribadi dalam penelitian ini dimaksudkan kepada jurnalis/wartawan Indonesia yang akhir-akhir ini mendapatkan perlakuan tidak etis bahkan intimidasi dari para oknum yang tidak bertanggungjawab. Jurnalis sebagai agen penyebaran informasi kepada masyarakat seakan sudah kehilangan kebebasannya dalam menyuarakan fakta kepada masyarakat dan terancam mendapatkan serangan digital terutama kejahatan doxing. Dengan demikian perlunya urgensi perlindungan hukum bagi Jurnalis Indonesia. Penelitian yang dilakukan menggunakan jenis/tipe penelitian yuridis normatif, yakni metode penelitian berdasarkan bahan hukum yang menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tema penelitian ini. Adapun tujuan yang ingin peneliti capai adalah: 1) menjawab bentuk serangan doxing yang dialami jurnalis, 2) perlindungan hukum bagi jurnalis yang mengalami serangan doxing di media sosial. Hasil penelitian ini mengkaji bahwa perlindungan dapat diberikan dengan dua cara yakni perlindungan preventif dan perlindungan represif, kemudian dampak dari adanya serangan doxing dapat mengganggu profesionalitas Jurnalisme dan gangguan psikis. Doxing is the collection of personal information of individuals and organizations to then be distributed publicly with the aim of threatening, humiliating, and harassing a person and/or organization. The distribution of personal data in this research is intended for Indonesian journalists/journalists who have recently received unethical treatment and even intimidation from irresponsible persons. Journalists as agents of disseminating information to the public seem to have lost their freedom in voicing facts to the public and are threatened with digital attacks, especially doxing crimes. Thus the need for urgency of legal protection for Indonesian journalists. The researcher used the type/type of normative juridical research, namely research methods based on legal materials that examine theories, concepts, legal principles, and laws and regulations related to the theme of this research. The objectives that the researcher wants to achieve are: 1) answering the forms of doxing attacks experienced by journalists, 2) legal protection for journalists who experience doxing attacks on social media. The results of this study examine that protection can be provided in two ways, namely preventive protection and repressive protection, then the impact of doxing attacks can interfere with journalism professionalism and psychological disorders. 
Institution Info

Universitas Stikubank