DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU PERISTIWA KECELAKAAN BERAKIBAT KEMATIAN DI WILAYAH KABUPATEN GROBOGAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Stikubank
Author
Fitaloka, Mawar Dwi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-10-10 02:34:28 
Abstract :
ABSTRAK Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang berlangsung pada area jalan yang melibatkan seorang atau sejumlah pihak yang mengendarai kendaraan yang mengakibatkan kerugian materiil serta berpotensi terjadi luka mulai dari ringan, berat sampai pada kematian. Upaya dalam menyelesaikan menurut Restorative Justice adalah penyelesaian yang paling disarankan dalam menyikapi tragedi kecelakaan karena mengedepankan kepentingan korban dan pelaku serta menitikberatkan adanya HAM. Adapun yang dijadikan tujuan yakni dalam rangka menyelidiki implementasi kebijakan Restorative Justice terhadap pelaku peristiwa kecelakaan berakibat kematian di Wilayah Kabupaten Grobogan dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang ditemui serta upaya untuk menyelesaikan hambatan yang ditemui pada implementasi kebijakan Restorative Justice terhadap pelaku kecelakaan berakibat kematian di Wilayah Kabupaten Grobogan. Metode pendekatan yang digunakan yakni penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu suatu kegiatan yang dijalankan lewat tindakan meneliti dan mengkaji kaidah maupun aturan hukum sebagai bangunan terkait peristiwa hukum. Spesifikasi Penelitian yang dipakai yakni penelitian hukum in concreto yang merupakan peristiwa hukum dengan konkrit. Berdasarkan hasil penelitian terhadap kasus kecelakaan pada lalu lintas yang memicu adanya kematian di area Kabupaten Grobogan disarankan menggunakan penyelesaian Restorative Justice xi karena menghindari konflik yang berkepanjangan serta adanya surat perjanjian perdamaian dari kedua belah pihak yang didamping pihak kepolisian Polres Grobogan sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkan ke pengadilan. Hambatan yang ditemui terbagi menjadi beberapa faktor yaitu dari sisi faktor hukum, faktor ekonomi, faktor penegak hukum serta faktor masyarakat. upaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan menerapkan UU No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, melakukan penentuan besaran ganti rugi yang tepat dan tidak membolehkan masyarakat yang tidak terlibat untuk ikut campur. 
Institution Info

Universitas Stikubank