Abstract :
ABSTRAK
Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan,
permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau ?sik atau isyarat
yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat
seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi, sehingga
menciptakan lingkungan yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan.
Pelecehan seksual dapat dilihat sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan (dan
laki-laki, yang juga dapat dilecehkan secara seksual) dan sebagai perlakuan
diskriminatif. Kunci dari definisi pelecehan seksual adalah kata "tidak diinginkan"
Pelecehan seksual memiliki berbagai bentuk. Pelecehan seksual dapat berbentuk
kekerasan fisik dan bentuk lain yang lebih halus seperti pemaksaan - memaksa
seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak diinginkan. Dapat juga berbentuk
lisan seperti "lelucon" bernada seksual (yang tidak diinginkan), ajakan kencan yang
terus menerus (meskipun sudah ditolak), atau rayuan bersifat seksual yang tidak
diinginkan. Viktimologi merupakan sebuah studi tentang masalah korban kejahatan.
Selain itu juga, viktimologi mempelajari korban kejahatan, proses viktimisasi dan
akibat-akibatnya dalam rangka menciptakan kebijaksanaan dan tindakan pencegahan
dan menekankan kejaharan secara lebih bertanggungjawab. Perlindungan saksi dan
6
korban merupakan salah satu subsistem hukum pidana. Sistem mempunyai aturan
hukum atau norma untuk elemen-elemen tersebut. Semuanya berhubungan pada
sumber dan keabsahan aturan yang lebih tinggi. Hubungan ini membentuk kelas-
kelas struktur piramid dan hierarki dengan aturan norma dasar di posisi puncaknya.
Dalam perlindungan saksi dan korban, dibutuhkan suatu lembaga. Disinilah peran
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperlukan. LPSK memberikan dua
kriteria perlindungan saksi dan korban, yaitu perlindungan terhadap ancaman kepada
pihak pelapor dalam hal ini saksi dan korban, yang kedua adalah perlindungan
terhadap ancaman para petugas penegak hukum meluputi hakim, jaksa dan penyidik.
Perlindungan terhadap saksi dan korban sebagaimana diemban oleh LPSK bilamana
dikaji dari sudut keilmuan merupakan bagian kajian menurut pendekatan kriminologi
dengan alasan bahwa korban kejahatan membutuhkan perhatian.