DETAIL DOCUMENT
UPAYA POLRESTABES SEMARANG DALAM PEMBERANTASAN PERJUDIAN DI KOTA SEMARANG BERDASARKAN PASAL 303 KUHP
Total View This Week0
Institusion
Universitas Stikubank
Author
Almas, Almira
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-10-10 03:31:47 
Abstract :
Almas, Almira. 2022. UPAYA POLRESTABES SEMARANG DALAM PEMBERANTASAN PERJUDIAN DI KOTA SEMARANG BERDASARKAN PASAL 303 KUHP. Diajukan Untuk Memenuhi Persyaratan Dalam Menyelesaikan Program Studi Ilmu Hukum. Pembimbing Dr. Rochmani, S.H., M.Hum. FHB-UNISBANK Semarang. Abstrak Perjudian ilegal merupakan kegiatan rutin di salah satu daerah di Semarang dan sudah tidak tabu lagi saat ini. Perjudian sebagai penyakit masyarakat masih ada dan dilakukan oleh anggota masyarakat tertentu untuk keuntungan yang diharapkan diperoleh melalui perjudian. Maksud dari urgensi penulisan berjudul ?UPAYA POLRESTABES SEMARANG DALAM PEMBERANTASAN PERJUDIAN DI KOTA SEMARANG BERDASARKAN PASAL 303 KUHP? adalah untuk: 1) Mengidentifikasi pemberantasan yang mengarah lpada ltindak lpidana lperjudian ldi lKota lSemarang. l2) lMemahami lkendala lyang ldihadapi laparat ldalam lmenangani ldan lmemberantas ltindak lpidana lperjudian ldi lKota lSemarang. lTujuannya untuk menganalisis dan menggambarkan tentang pemberantasan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perjudian di Kota Semarang dan kendala-kendala yang dihadapi pihak berwajib dalam menangani dan memberantas tindak pidana perjudian yang terjadi di Kota Semarang.lMetodologi lpenelitian lyang ldigunakan ldalam lpenyusunan lartikel lini lmenggunakan lpendekatan lyuridis lnormatif, lyaitu lpenulisan ltidak lhanya lmenggunakan lperaturan lperundangundangan, lasas-asas lhukum ldan lprinsip- lprinsip ldalam lmeninjau, lmelihat ldan lmenganalisis lmasalah lyang lberkaitan ldengan lperjudian, ltetapi lpenelitian lini ljuga lmengulas limplementasinya ldalam lpraktik. lHasil lpenelitian lini lmenunjukkan lbahwa: l1) lUpaya lPolrestabes Semarang ldalam lPemberantasan lTindak lPidana lPerjudian ldi lWilayah lSemarang ldengan lmelalui l3 l(Tiga) lmetode, lyaitu: lMetode lPre-emtif, lMetode lPreventif, ldan lMetode lRepresif; l2) lKendala latau lhambatan lPolrestabes ldalam lPemberantasanlTindak lPidana lPerjudian ldi lWilayah lSemarang lmeliputi: lMasyarakat ltertutup lmemberikan linformasi, ladanya lpengamanan ldari loknum-oknum ltertentu lPerjudian lsebagai lsalah lsatu lpenyakit lmasyarakat, ldan lpelaku lmelarikan ldiri lketika lPolisi lingin lmelakukan lpenggerebekan ldi lwarung latau lrumah lyang ldiduga lsebagai ltempat ldilakukannya ltindak lpidana lperjudian. lKemudian lsolusi ldari lKepolisian lterhadap lkasus ltersebut lmeliputi: lsosialisasi lkepada lmasyarakat, lmenempatakan lpersonil lkepolisian latau laparat lkeamanan luntuk lmencegah lterjadinya ltindak lpidana lperjudian ldi llingkungan lmasyarakat lumum, lkoordinasi ldengan lpihak lpenjabat lsetempat, lmemberikan lpemahaman lkepada lmasyarakat lagar ltidak ltertarik lterjun lke ldunia lperjudian, ldan luntuk lTersangka l(pelaku/bandar) ldalam lpenanganannya lakan ldiperiksa ldan ldi lintrogasi lke lpolsek lterdekat luntuk lpenindakan llebih llanjut. 
Institution Info

Universitas Stikubank