DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN PROGRAM TRISULA ATR/BPN JAWA TENGAH GUNA MEMPERCEPAT PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KABUPATEN KUDUS
Total View This Week0
Institusion
Universitas Stikubank
Author
Maulidina, Fitria
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-10-10 06:59:01 
Abstract :
Maulidina, Fitria. 2022. PENERAPAN PROGRAM TRISULA ATR/BPN JAWA TENGAH GUNA MEMPERCEPAT PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KABUPATEN KUDUS. Diajukan Untuk Memenuhi Persyaratan Dalam Menyelesaikan Program Studi Ilmu Hukum. Pembimbing Fitika Andraini, S.H., M.Kn. FHB-UNISBANK Semarang. ABSTRAK Pendaftaran dan pemetaan bidang tanah ialah tugas pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Pertanahan untuk menjamin kepastian hukum, akan tetapi ada sebagian masyarakat tidak melakukan pendaftaran maupun pendataan secara lengkap dan valid, sehingga tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) penerapan program trisula ATR/BPN Jawa Tengah dalam mempercepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kudus; 2) menemukan hambatan dalam penerapan program trisula serta solusi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan penyajian data analisis kualitatif secara deskriptif, pengambilan sampel atas responden ialah secara non random sampling dengan jenis purposive sampling Hasil penelitian diperoleh bahwa: 1) program trisula dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah bapak Ir. H. Jonahar, M.Ec.Dev. tahun 2020, namun penerapan program trisula dijalankan oleh Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah yang mana salah satunya diterapkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus sebagai pelaksanaan pemeliharan dibidang tanah, sehingga dalam upaya menerapkan trisula mampu meningkatkan data yang valid dan bekerlanjutan, serta mampu membantu mencapai target PTSL; 2) hambatan yang terjadi dalam penerapan program trisula diantaranya yaitu minimnya SDM dalam penerapan program trisula, kurangnya komunikasi antar stakeholders, kurangnya data yang lengkap atau asinkronisasi data, dan kurangnya pemahaman dari masyarakat mengenai pentingnya pemetaan dan pendaftaran bidang tanah atas kepemilikannya. Adapula solusi yang diberikan yaitu membentuk Penyedia Jasa dalam pelaksanaannya di desa, melalukan diskusi interatif dan teratur antar stakholders, dan memberikan sosialisasi maupun konsultasi di antar desa. 
Institution Info

Universitas Stikubank