Abstract :
Organisasi Papua Merdeka didirikan pada bulan desember 1961 yang bertujuan
untuk menentang penguasaan Indonesia terhadap Irian Jaya (pada saat ini disebut Papua
dan Papua Barat) serta mereka mengaku bahwa Papua merupakan suatu wilayah
kedaulatan yang berdiri sendiri dan ingin membentuk suatu negara yang merdeka.
Sedangkan makar adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah
keamanan Negara
Penelitian ini bertujuan untuk 1) Untuk menganalisis bentuk dari tindak pidana
Makar yang dilakukan anggota gerakan sparatisme di Papua. 2) Untuk menganalisis
pertanggungjawaban pidana bagi pelaku makar oleh anggota gerakan sparatisme di
Papua.
Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian hukum ini adalah
penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normative yaitu penelitian yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yaitu berupa Pasal-
Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memiliki keterkaitan dalam
pengaturan tindak pidana makar di Indonesia.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa 1) bentuk-bentuk tindakan makar yang
dilakukan oleh gerakan separatisme Papua : a) OPM yang kerap merekrut masyarakat
Papua untuk masuk kedalam seluruh tim yang telah dibentuk dan diberi nama TRPB
(Tentara Revolusi Papua Barat), yang bertujuan untuk meminta kepastian atas
pengertian kemerdekaan kepada presiden RI. b) OPM juga mengibarkan bendera
bintang kejora tidak pada tempatnya sedangkan OPM tahu bahwa bendera tersebut
dilarang untuk dikibarkan. c) Perbuatan yang dilakukan adalah disadari oleh para pelaku
dan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan niat kejahatan, dan menggunakan
kekerasan (fisik) sebagai media untuk tujuan kekuasaan. Munculnya versi bendera
bintang kejora sejatinya merupakan simbol gerakan adat dan kultural dari sebuah suku
yang menjadi simbol perwakilan Papua Barat. 2) Bentuk pertanggungjawaban pidana
tindak pidana makar diatur dalam buku II bab I KUHP (104-129 KUHP). Selain itu
tindakan propaganda maupun pengibaran bendera bintang Kejora yang dilakukan oleh
anggota Organisasi Papua Merdeka termasuk dalam pasal 106-108 KUHP.
The Free Papua Organization was founded in December 1961 with the aim of
opposing Indonesia's control of Irian Jaya (at this time called Papua and West Papua) and
they claimed that Papua was an independent sovereign territory and wanted to form an
independent state. Meanwhile, treason is a criminal act related to the problem of state
security
This study aims to 1) To analyze the form of the treason crime committed by
members of the separatist movement in Papua. 2) To analyze criminal responsibility for
treason perpetrators by members of the separatist movement in Papua.
The type of research used by the author in this legal research is normative legal
research. Normative legal research, namely research conducted by examining library
materials or secondary data which consists of primary legal materials, secondary legal
materials and tertiary legal materials, namely in the form of articles in the Criminal Code
that have links in the regulation of criminal acts treason in Indonesia.
The results of the study revealed that 1) forms of treason committed by the Papuan
separatist movement: a) OPM which often recruits Papuan people to join the entire team
that has been formed and named TRPB (West Papua Revolutionary Army), which aims to
ask for certainty on the notion of independence to the president of the Republic of
Indonesia. b) OPM also raised the Morning Star flag out of place, while OPM knew that
the flag was prohibited from flying. c) The actions committed were realized by the
perpetrators and were acts committed with criminal intent, and used violence (physical) as
a medium for the purpose of power. The emergence of the Morning Star version of the flag
is actually a symbol of the customary and cultural movement of a tribe which is the
representative symbol of West Papua. 2) The form of criminal responsibility for the crime
of treason is regulated in book II chapter I of the Criminal Code (104-129 of the Criminal
Code). Apart from that, propaganda actions and the raising of the Morning Star flag by
members of the Free Papua Organization are included in articles 106-108 of the Criminal
Code.