Abstract :
Skripsi dengan judul PENERAPAN TILANG ELEKTRONIK PADA
KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SEMARANG BERDASARKAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 80 TAHUN 2012 ini memiliki Latar
belakang mengenai penerapan E-Tilang di Kota Semarang, pada dasarnya penerapan
E-Tilang ini adalah proses digitalisasai dari proses tilang konvensional dan penelitian
ini membahas mengenai penerapan E-Tilang di Kota Semarang pada tahun 2021
apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangannya dan bagaimanakah
akibat hukum yang diterima oleh masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas
dan terkena E-Tilang. Penelitian ini dilakukan di Kota Semarang dengan
memfokuskan penelitian di Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Besar Kota
Semarang dengan menggunakan metode peneltian yuridis empiris yaitu peneliti
mengambil data yang ada dan yang berhubungan dengan rumusan masalah dalam
skripsi ini dengan cara mempelajari data-data yang di berikan oleh bagian penaganan
tilang Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Besar Kota Semarang serta hasil
wawancara dengan petugas yang berwenang. Penelitian ini di dukung dengan kajian
kepustakaan melalui buku-buku serta dokumen dan peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan masalah yang dibahas. Berdasarkan hasil analisis fakta dan data,maka penulis mendapatka bahwa penerapan E-Tilang di kota Semarang ada sisi
positif dan negatifnya, positifnya dari pihak kepolisian dapat memantau kejahatan
terselubung dimana pada tahun 2020 telah terungkap pencurian kendaraan dengan
modus pelaku menggunakan plat palsu dan tertanggap oleh sistem E-Tilang, sisi
negatifnya adalah banyak data kepemilikan kendaraan beromotor saat terkena ETilang
tidak sesuai dengan data yag tercatat dari pihak kepolisian, hal ini disebabkan
karena banyak transaksi motor bekas pakai dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru
namun pemilik baru tidak merubah identitas kendaraan bermotornya, kesimpulan dari
penelitian ini adalah E-Tilang merupakan suatu pembaharuan sistem dari sistem
Tilang konvensional namun jika sistem konvensiaonal di hilangkan sepenuhnya dan
beralih ke sistem E-Tilang ini tidak bisa, karena dalam sistem E-Tilang sendiri masih
di dapatkan kekurangan yang cukup banyak
maka penulis mendapatka bahwa penerapan E-Tilang di kota Semarang ada sisi
positif dan negatifnya, positifnya dari pihak kepolisian dapat memantau kejahatan
terselubung dimana pada tahun 2020 telah terungkap pencurian kendaraan dengan
modus pelaku menggunakan plat palsu dan tertanggap oleh sistem E-Tilang, sisi
negatifnya adalah banyak data kepemilikan kendaraan beromotor saat terkena ETilang
tidak sesuai dengan data yag tercatat dari pihak kepolisian, hal ini disebabkan
karena banyak transaksi motor bekas pakai dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru
namun pemilik baru tidak merubah identitas kendaraan bermotornya, kesimpulan dari
penelitian ini adalah E-Tilang merupakan suatu pembaharuan sistem dari sistem
Tilang konvensional namun jika sistem konvensiaonal di hilangkan sepenuhnya dan
beralih ke sistem E-Tilang ini tidak bisa, karena dalam sistem E-Tilang sendiri masih
di dapatkan kekurangan yang cukup banyak
The thesis entitled IMPLEMENTATION OF ELECTRONICTilang ON MOTOR
VEHICLES IN THE CITY OF SEMARANG BASED ON GOVERNMENT
REGULATION NUMBER 80 OF 2012 has a background regarding the application
of E-Tilang in Semarang City, basically the application of E-Tilang is a process of
digitalization of conventional Tilang processes and this research discusses regarding
the implementation of E-Tilang in the city of Semarang in 2021, is it in accordance
with the laws and regulations and what are the legal consequences received by
people who commit traffic violations and are affected by E-Tilang. This research was
conducted in the city of Semarang by focusing on research at the Semarang City
Police Traffic Unit using an empirical juridical research method, namely researchers
taking existing data and those related to the formulation of the problem in this thesis
by studying the data provided by the division. ticket handling from the Semarang City
Police Traffic Unit and the results of interviews with authorized officers. This
research is supported by literature review through books and documents and laws
and regulations related to the issues discussed. Based on the results of analysis of
facts and data, the authors found that the application of E-Tilang in the city of
Semarang had positive and negative sides, the positive side of the police was being
able to monitor covert crimes where in 2020 it was revealed that vehicle theft with the mode of perpetrators used fake plates and was responded to by the system ETilang,
the negative side is that a lot of data on motorized vehicle ownership when
exposed to E-Tilang does not match the data recorded by the police, this is because
there are many used motorbike transactions from the previous owner to the new
owner but the new owner does not change the identity of the motorized