DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS TANAH ADAT DALAM KAITAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PT. SAWIT MANDIRI LESTARI (SML) KALIMANTAN TENGAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Stikubank
Author
Prayogo, Septian Dirga
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-05-12 07:32:15 
Abstract :
Dalam Pasal 3 UUPA menyatakan bahwa pemanfaatan dan pengusahaan agraria terkhusus pengelolaan tanah ulayat dilakukan oleh pemimpin adat (Kepala Adat) dan pemanfaatannya diperuntukkan baik bagi warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun masyarakat yang bukan bagian dari masyarakat hukum adat atau lokal. Setiap warga negara berhak memperoleh upaya hukum sekaligus pemulihan atas pelanggaran hak yang mereka derita maupun penyelesaian hukum secara adil. Dalam hal ini, negara memiliki kewajiban untuk memastikan pemenuhan hak-hak tersebut. Berbasis akses keadilan yang merupakan jaminan konstitusional hak asasi manusia. Begitu juga dalam penjelasan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan bahwa hak adat yang secara nyata masih berlaku dan dijunjung tinggi di dalam lingkungan masyarakat hukum adat harus dihormati dan dilindungi dalam rangka perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia dalam masyarakat bersangkutan dengan memperhatikan hukum dan peraturan perundang-undangan. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka. Dengan menggunakan metode berpikir deduktif (cara berpikir dalam penarikan kesimpulan yang ditarik dari sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan bahwa dia benar dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus). Berdasarkan analisis yang penulis lakukan tentang Pengakuan Hak Tanah Adat di Desa Kinipan Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah belum terakomodasi dengan baik bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota justru mengesahakan perizinan yang berkaitan tentang pembukaan perusahaan sawit, tanpa memperdulikan masyarakat adat yang ada di daerah wilayah tersebut. Berbagai upaya yang telah dilakukan masyarakat adat kinipan untuk melindungi wilayah adat namun, mereka ini tidak berdaya karena ketiadaan surat pengakuan sebagai masyarakat adat dari bupati. Tanpa surat pengakuan sebagai masyarakat adat, maka tidak ada pengakuan atas hak tanah adat. Dengan demikian, lahan yang ada bisa dikonsesikan kepada perusahaan kepala sawit. Tidak ada hasil Otonomi daerah, yang membentuk pemerintahan daerah yang dekat dengan rakyat, diharapkan dapat meningkatkan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat yang sering diabaikan dalam kehidupan bernegara. Kata Kunci: Kelapa Sawit, Perlindungan Hukum, Tanah Adat Kinipan 
Institution Info

Universitas Stikubank