Abstract :
Dalam Pasal 3 UUPA menyatakan bahwa pemanfaatan dan pengusahaan
agraria terkhusus pengelolaan tanah ulayat dilakukan oleh pemimpin adat (Kepala
Adat) dan pemanfaatannya diperuntukkan baik bagi warga masyarakat hukum adat
yang bersangkutan maupun masyarakat yang bukan bagian dari masyarakat hukum
adat atau lokal. Setiap warga negara berhak memperoleh upaya hukum sekaligus
pemulihan atas pelanggaran hak yang mereka derita maupun penyelesaian hukum
secara adil. Dalam hal ini, negara memiliki kewajiban untuk memastikan pemenuhan
hak-hak tersebut. Berbasis akses keadilan yang merupakan jaminan konstitusional hak
asasi manusia. Begitu juga dalam penjelasan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan bahwa hak adat yang secara nyata
masih berlaku dan dijunjung tinggi di dalam lingkungan masyarakat hukum adat
harus dihormati dan dilindungi dalam rangka perlindungan dan penegakan Hak Asasi
Manusia dalam masyarakat bersangkutan dengan memperhatikan hukum dan
peraturan perundang-undangan.
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah
penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Metode penelitian
yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka. Dengan menggunakan
metode berpikir deduktif (cara berpikir dalam penarikan kesimpulan yang ditarik dari
sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan bahwa dia benar dan kesimpulan
itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus).
Berdasarkan analisis yang penulis lakukan tentang Pengakuan Hak Tanah
Adat di Desa Kinipan Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah belum
terakomodasi dengan baik bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota justru
mengesahakan perizinan yang berkaitan tentang pembukaan perusahaan sawit,
tanpa memperdulikan masyarakat adat yang ada di daerah wilayah tersebut.
Berbagai upaya yang telah dilakukan masyarakat adat kinipan untuk melindungi
wilayah adat namun, mereka ini tidak berdaya karena ketiadaan surat pengakuan
sebagai masyarakat adat dari bupati. Tanpa surat pengakuan sebagai masyarakat
adat, maka tidak ada pengakuan atas hak tanah adat. Dengan demikian, lahan yang
ada bisa dikonsesikan kepada perusahaan kepala sawit. Tidak ada hasil Otonomi
daerah, yang membentuk pemerintahan daerah yang dekat dengan rakyat,
diharapkan dapat meningkatkan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak
ulayat masyarakat hukum adat yang sering diabaikan dalam kehidupan bernegara.
Kata Kunci: Kelapa Sawit, Perlindungan Hukum, Tanah Adat Kinipan