Abstract :
Masalah utama saat ini adalah ketidakmampuan
pemerintah dalam mempersiapkan dan menghitung jumlah
tenaga kerja, mengingat jumlah pencari kerja lebih banyak
dibandingkan dengan tenaga kerja yang dibutuhkan. Metode
Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah Metode
Penelitian Yuridis-Normatif, Dalam penelitian ini penulis akan
menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu studi kepustakaan. Ada beberapa masalah yang
sering dihadapi oleh Pekerja Rumah Tangga salah satunya,
yaitu eksploitasi, minimnya pengetahuan tentang Pekerja
Rumah Tangga terhadap hak?hak yang seharusnya diperoleh
Pekerja Rumah Tangga. Kurangnya kesadaran dari Pemberi
Kerja dimana Pekerja Rumah Tangga tersebut bekerja agar
dapat memberikan hak?haknya serta perlindungan yang telah
diperoleh bagi Pekerja Rumah Tangga. Dalam Undang?Undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, diatur pada
pasal 52 ayat (1), syarat sahnya perjanjian ada 4. Perlindungan
hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga untuk meningkatkan
harkat dan martabat Pekerja Rumah Tangga. Hambatan
pelaksanaan perlindungan hukum, yaitu: Eksploitasi, Minimnya
informasi serta kesadaran masyarakat mengenai perlindungan
hukum Pekerja Rumah Tangga. Dan solusi dalam
menyelesaikan hambatan?hambatan tersebut, yaitu: Dengan
adanya konsultasi serta informasi yang akurat mengenai
peraturan?peraturan dalam melindungi Pekerja Rumah Tangga.
Kata kunci : perlindungan hukum, pemberi kerja, pekerja rumah
tangga