Abstract :
Dengan berbagai bentuk perjudian yang sudah begitu demikian merebak di tengah
masyarakat, baik yang bersifat terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi
maka sebagian masyarakat sudah cenderung permissif dan seolah-olah memandang
perjudian sebagai sesuatu hal yang wajar, sehingga tidak perlu lagi dipermasalahkan
dan yang terjadi di berbagai tempat sekarang ini, khususnya di Dikab. Kendal banyak
terjadi kasus perjudian di kalangan masyarakat Dijelaskan bahwa dari pelaku tindakan
judi togel ini, kepolisian dapat melakukan tindakan hukum jika mengetahui dari
gambaran umum yang dimana pelaku melakukan kegiatan tindakan judi togel ( toto
gelap ) dari beberapa gambaran dari tokoh masyarakat atau laporan laporan dari
masyarakat, dan factor apa saja yang menyebabkan pelaku tindakan judi togel ( toto
gelap ) ini terus melakukan tindakakn illegal ini maka dari itu upaya apa aja dari
kepolisian mencegah dan menangulangan terhadap kejahatan judi togel (toto gelap)
Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan
sumbersekunder. Sumber bahan sekunder meliputi bahan hukum primer.Bahan hukum
sekunder berasal dari beberapa sumber yang secara tidak langsung diperoleh dari
subjek penelitian Teknik analisis bahan hukum kemudian menggunakan teknik
deskriptif analitis berdasarkan hasil penelitian bahwa dari beberapa gambaran umum
tindak pidana judi Togel ( toto gelap ) di kab Kendal, kepolisian polres kab,Kendal
dapan memberikan upaya-upaya yang dilakukan antara lain upaya preventif dan upaya
represif dan penegakan hukum melalu UUD pasal 303 KUHP