DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM PEMANFAATAN TANAH WAKAF YANG DIKELOLA OLEH MASJID BESAR KAUMAN SEMARANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Stikubank
Author
RIDWAN, MUHAMMAD
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2013-02-18 02:23:25 
Abstract :
Bagi sebagian besar rakyat Indonesia tanah menempati kedudukan yang penting dalam kehidupan sehari-hari, dengan adanya perkembangan zaman maka banyak sekali persoalan-persoalan yang muncul khususnya mengenai perwakafan tanah. Masjid Besar Kauman Semarang memiliki kekayaan tanah wakaf berupa tanah sawah, walaupun jelas tanah sawah, sudah sejak lama menjadi kering secara agraris tidak produktif. Hal inilah yang menjadi permasalahan dimana tanah yang dipergunakan untuk persawahan sekarang beralih fungsinya. Persoalan pengelolaan tanah wakaf Masjid Besar Kauman Semarang terjadi karena adanya dualisme pengelolaan yaitu antara BKM dengan Badan Pengelola Masjid Agung Semarang sehingga pengelolaannya belum bisa sempurna. Sehingga hasil pengelolaan tanah Wakaf belum bisa dimanfaatkan sepenuhnya. Oleh karena pentingnya masalah ini maka penulis mengambil judul skripsi ini ?Tinjauan Hukum Pemanfaatan Tanah Wakaf Yang Dikelola Oleh Masjid Besar Kauman Semarang?Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian pendekatan Yuridis Normatif yaitu dengan mempelajari norma-norma hukum tersebut kedalam perundang-undangan yaitu tentang perwakafan tanah milik. Spesifikasi penelitian ini adalah menemukan hukum In Concreto, peristiwa yang terjadi di masyarakat yaitu tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf Masjid Besar Kauman Semarang. 
Institution Info

Universitas Stikubank