DETAIL DOCUMENT
HALAMAN JUDUL PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN DI LUAR PENGADILAN ( ALTERNATIF DISPUTE RESOLUTION ) Studi Kasus Mediasi Kasus SUTET di Desa Sidomulyo Kabupaten Kebumen
Total View This Week0
Institusion
Universitas Stikubank
Author
Sukarman, Sukarman
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2013-07-26 03:41:59 
Abstract :
Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup seringkali timbul akibat pemrakarsa yang tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan kwajibannya. Seringkali yang menjadi korbannya adalah masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kegiatan usaha. Pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak seringkali menjadi sengketa antara masyarakat dengan pemrakarsa. Hal ini seperi apa yang menjadi obyek penelitian penulis, yaitu PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN dengan studi kasus MEDIASI SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP ANTARA PT PLN DENGAN WARGA DESA SIDOMULYO. Sengketa lingkungan hidup ini berawal dari PT PLN yang membangun jaringan Saluran Udara Ekstra Tegangan Tinggi ( SUTET ) antara Pedan hingga Tasikmalaya yang melewati Desa Sidomulyo, Kecamatan Adimulyo Kabupanten Kebumen.Dalam pembangunan jaringan SUTET tersebut, PT PLN memberikan ganti rugi kepada warga Desa Sidomulyo sebesar Rp 5.000/meter dan bangunan permanan Rp 3.000.000, bangunan semi permanen sebesar Rp 2.000.000 dan bangunan sederhana sebesar Rp 1.000.000. Namun dari total pemberian ganti rugi yang diberikan PT PLN, warga hanya menerima Rp 2.000/meter. Paska operasionalnya jaringan SUTET, warga mengeluhkan dampak lingkungan terhadap kabel jaringan SUTET. Kondisi inilah yang mengakibatkan warga Desa Sidomulyo menuntut pertanggujawaban dari PT PLN. Melalui perjuangan yang panjang, sengketa antara PT PLN dengan warga Desa Sidomulyo diselesaikan melalui mediasi dengan mediator dari Komisi Ombusdman perwakilan Jawa Tengah dan Yogyakarta. 
Institution Info

Universitas Stikubank