Abstract :
Pengadaaan Tanah merupakan kegiatan pemerintah untuk mewujudkan tersedianya
tanah untuk digunakan dalam berbagai kepentingan bagi pembangunan untuk kepentingan
umum. Pada pengadaan tanah bagi kepentingan umum pada umumnya memiliki prinsip
yaitu demokratis,adil,transparan, dan menunjung tinggi hak manusia serta mengedepankan
asas musyawarah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai proses tinjauan
pengadaan lahan untuk kepentingan Negara dan umum pada studi kasusu di kelurahan
Srondol kulon Kota Semarang dan mengetahui benti dari ganti kerugin pengadaan tanah
untuk kepentingan umum, melalui hasil lapangan yang diperoleh dai melalui data, data yang
dikumpulkan saat wawancara dan observasi lapangan. Pendekatan dilakukan secara
penelitian kulatitatif. Penelitian kualitatif adalah suatu prosedur untuk menghasilkan
deskripsi tentang apa yang diuraikan dalam bentuk kalimat yang akan ditulis atau diucapkan
oleh narasumber yang menjadi sasaran penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dapat
disimpulkan Tinjauan yuridis tentang tentang pengadaan Tanah yang terdampak Pembebasan
Tanah di Wilayah Kelurahan Srondol Petaruran Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum dimana di wilayah srondol sudah sesuai dengan
aturan aturan pengadaan tanah yang sudah dikeluarkan. Bentuk ganti kerugian pengadaan
tanah di Srondol Kulon yang disepakati adalah Uang.