Abstract :
Lingkungan sebagai suatu biosphere sangat menentukan eksistensi mahluk
hidup yang berada di dalamnnya. Permasalahan pencemaran lingkungan yang
terjadi di Indonesia salah satunya adalah dumping limbah B3 tanpa izin. Dumping
(pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan
limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu
dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. Limbah adalah
sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah
Zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan
lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta
kelangsungan hidup. Kasus pada putusan perkara Nomor 13/PID.B/LH/2019/PN.
Kds Terdakwa merupakan dirut Cv samudera yang bergerak di bidang pembuatan
piring kaca, selama beroperasi menggunakan bahan bakar batu bara untuk
pemanasan pada mesin boiler telah menghasilkan limbah batu bara berupa debu
dan bebatuan kecil. Pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh dirut Cv
samudera melawan hukum karena terdakwa menyuruh lakukan kabag boiler untuk
menempatkan limbah tersebut pada ruang terbuka di area Cv samudera dan belum
memiliki izin dari menteri lingkungan hidup/gubernur. Masalah yang saya ingin
teliti pada kasus ini adalah (1) bagaimana penegakan hukum pidana lingkungan
terhadap tindak pidana dumping limbah B3 tanpa izin di kabupaten kudus (studi
putusan perkara nomor : 13/PID.B/LH/2019/PN.Kds),(2)bagaimana pertimbangan
hukum hakim dalam memutus perkara nomor 13/PID.B/LH/2019/PN.Kds. Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penegakan hukum pidana
lingkungan serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana
dumping limbah B3 tanpa izin di Kabupaten Kudus perkara Nomor
13/PID.B/LH/2019/PN.Kds di Pengadilan Negeri Kudus. penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yakni metode penelitian
berdasarkan bahan hukum yang menelaah teori- teori, konsep- konsep, asas -asas
hukum, serta peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan
permasalahan dalam penelitian. Adapun hasil dari penelitian ini mengkaji bahwa
penegakan hukum pidana lingkungan dikaji dengan dua analisis yang berbeda
yakni dikaji dengan yang pertama menggunakan teori Full Enforcement, karena
dalam kasus ini penegakan hukum pidana sudah dilakukan secara maksimal yang
dapat dibuktikan bahwa jika paksaan pemerintah tidak dilaksanakan sesuai jangka
waktu yang telah ditetapkan maka akan dilakukan sanksi administrative lebih
lanjut dan/ atau langkah penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang?undangan dan yang kedua menggunakan pasal 104 jo. Pasal 60 jo. Pasal 116 ayat
(1) huruf b UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, yang dimana terdakwa telah memenuhi unsur ?unsur tindak
pidana dalam pasal tersebut diantaranya (1) unsur setiap orang ,(2) unsur telah
memberi perintah untuk melakukan tindak pisana atau bertindak sebagai
pemimpin kegiatan dalam tindak pidana melakukan dumping limbah dan/atau
bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. kemudian pertimbangan hakim
dalam memutus perkara Nomor 13/PID.B/LH/2019/PN.Kds berdasarkan tiga
aspek yaitu diantaranya aspek yuridis yakni terdakwa telah memenuhi unsur ?
unsur tindak pidana dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan
peneglolaan lingkungan hidup, aspek sosiologis yakni limbah tersebut
vi
menghasilkan air lindi jika ditempatkan di ruang terbuka yang dapat menggangu
warga sekitar karena apabila meresap kedalam tanah, maka akan menurunkan
kualitas tanah .aspek filosofis yakni terdakwa selama di persidangan bersikap
sopan dan terdakwa sudah mempunyai itikad baik melakukan perizinan terkait
TPS limbah b3 ke Dinas perumahan, kawasan permukiman, dan lingkungan hidup
kabupaten kudus walaupun belum sesuai dengan peraturan perundang- undangan
yang berlaku