Abstract :
Kasus terkait dengan masalah kehutanan sudah dalam masa kritis, proses
industrialisasi dan modernisasi, khususnya industrialisasi hutan, telah memberikan
dampak yang besar terhadap kelestarian hutan yang menopang kehidupan dan
spesies di dunia. Suatu perbuatan yang dilakukan secara individual atau korporat,
perbuatan yang mengakibatkan pengerusakan hutan yang berdampak negatif salah
satunya adalah kejahatan penebangan liar (illegal logging). Rumusan Masalah
fokus pada 2 (dua) rumusan masalah yaitu bagaimakah penegakan hukum pidana
serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara tindak pidana
illegal logging di Kabupaten Blora dalam putusan Pengadilan Negeri Blora
Nomor 122/Pid.B/LH/2019/PN Bla. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menganalisis dan menjelaskan penegakan hukum pidana serta pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan perkara tindak pidana illegal logging di
Kabupaten Blora dalam putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor
122/Pid.B/LH/2019/PN Bla. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian
ini adalah yuridis normatif, penelitian hukum normatif mengkaji dari berbagai
macam aspek seperti teori-teori hukum dan menelaah peraturan perundang?undangan yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dalam menjawab
permasalahan dalam penelitian. Adapun hasil dari penelitian ini di ketahui bahwa
Penegakan Hukum Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Ilegal Logging para
terdakwa, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
menggunakan pasal 82 ayat 1 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo.
Pasal 55 Kitab Undang undang Hukum Pidana dan pertimbangan hakim dalam
memutus perkara mempertimbangkan unsur yuridis dan sosiologis, selain itu
mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan
selama persidangan.