Abstract :
Kekerasan seksual terhadap anak di Provinsi Jawa Tengah khususnya Kota
Semarang masih tergolong tinggi, ini dibuktikan dari data DP3A Kota semarang
dalam sistem pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan di Kota. Rumusan
masalah dari penelitian ini yang pertama adalah perlindungan hukum terhadap
anak korban kekerasan seksual oleh DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah Di Kota
Semarang dan yang kedua bagimana hambatan dalam memberikan perlindungan
oleh DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang. Tujuam dari
penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis perlindungan hukum
terhadap anak korban kekerasan seksual oleh DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah
Di Kota Semarang dan untuk menjelaskan dan menganalisis hambatan dalam
memberikan perlindungan oleh DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah di Kota
Semarang terhadap anak korban kekerasan seksual. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian yuridis sosiologis. Tipe penelitian yuridis Sosiologis
menggali pola perilaku yang hidup dalam masyarakat sebagai gejala yuridis
melalui ungkapan perilaku nyata (actual behavior) yang dialami oleh anggota
masyarakat yang berkaitan dalam menjawab permasalahan dalam penelitian. Hasil
penelitian ini diketahui bahwa Perlindungan hukum terhadap anak korban
kekerasan seksual tertuang pasal 8 dan pasal 9 dalam Undang-undang Nomor 12
Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kemudian hambatan
DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah dalam memberikan perlindungan hukum
terhadap anak korban kekerasan seksual adalah kurangnya kesadaran masyarakat
tentang kekerasan seksual dan enggan melaporkan kasus tersebut ke pihak yang
berwenang.