Abstract :
Menurut Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika
tanpa hak atau melawan hukum. Narkotika sendiri sebenarnya merupakan obat
yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan, sehingga ketersediannya perlu
dijamin. Namun, yang menjadi permasalahan kini adalah penyalahgunaan dari
obat-obatan ini. Masalah penyalahgunaan narkotika telah menjadi permasalahan
nasional bahkan internasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggali
perlindungan hukum terhadap hak terpidana mati yang dilakukan oleh warga negara
asing serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap warga
negara asing sebagai pelaku tindak pidana narkotika dalam studi kasus Putusan
Nomor 443/Pid.Sus/2016/PN Smg. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang mengkaji dari beberapa
macam aspek seperti teori hukum dan perundang-undangan yang berhubungan
dengan penelitian ini. Adapun hasil dari penelitian ini diketahui bahwa
perlindungan terhadap putusan perkara Nomor 443/Pid.Sus/2016/PN Smg dapat
ditinjau menggunakan menggunakan Pasal 45 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan yang memberikan kesempatan bagi narapidana WNA
untuk memperoleh kesempatan menjalankan hukuman pidananya di negara asal dan
pertimbangan hakim dalam menjatuhi perkara tersebut yakni menggunakan apek
yuridis.