Abstract :
Perlindungan seorang anak terhadap hukum dan penghapusan kejahatan
maupun kekerasaan di dalam sebuah rumah tangga yaitu masalah yang sangat
menarik untuk di kaji dan di teliti karena anak merupakan potensi serta penerus
kader bangsa yang pada dasarnya telah di letakkan oleh generasi sebelumnya.
Rumusan masalah dari penelitian ini yang pertama adalah bagaimana
perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga dan
bagaimana penerapan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan
dalam rumah tangga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan
menganalisis perlindungan hukum terhadap anak selaku korban kekerasan dalam
rumah tangga di Kabupaten Kendal dan menjelaskan serta menganalisis
penerapan hukum terhadap anak selaku korban kekerasan dalam rumah tangga di
Kabupaten Kendal. Metode penelitian yang akan digunakan adalah yuridis
sosiologis. Tipe penelitian yuridis Sosiologis ini menggali pola perilaku yang
hidup didalam masyarakat sebagai gejala yuridis melalui ungkapan perilaku yang
nyata yang dialami oleh masyarakat. Perlindungan hukum terhadap anak selaku
korban kekerasan dalam rumah tangga tertuang dalam pasal 21 dan 25 Undang?undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kemudian penerapan hukum terhadap
anak selaku korban kekerasan dalam rumah tangga haruslah dilakukan dengan
hati-hati dan berdasarkan pada prinsip hukum yang adil dan berkeadilan, dengan
focus pada kepentingan kan kesejahteraan anak sebagai prioritas utama.