DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA WOMEN TRAFFICKING (Studi Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2022/PN Smg)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Stikubank
Author
Antoro, Marsya Augta Shalsabila Putri
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-11-13 04:28:49 
Abstract :
Di Indonesia, tindak pidana semakin meningkat dan terus bertambah. Pelaku kejahatan semakin tidak pandang bulu untuk menjadikan sasaran, bahkan pelaku juga menjadikan perempuan sebagai korban mereka. Perlindungan perempuan sebagai korban saat ini gencar di rundingkan. Terdapat banyak perbincangan mengenai perlindungan perempuan sebagai korban tindak pidana, terutama dalam konteks tindak pidana perdagangan orang atau perdagangan perempuan (women trafficking). Unsur-unsur yang tinggi kerentanan perempuan menjadi korban perdagangan orang seperti rendahnya ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, dan bahkan terbatasnya akses perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap perempuan harus dijamin dengan tingkat kesetaraan, karena setiap individu seharusnya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum (equality before the law). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang penerapaan hukum oleh hakim dan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang atau women trafficking berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 138/pid.sus/2022/PN Smg. Perumusan masalah yang digunakan adalah (1) Bagaimana penerapan hukum oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana women trafficking dalam putusan pidana perdagangan orang dalam putusan perkara Nomor 138/Pid.Sus/2022/PN Smg ? (2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang berorientasi kepada korban tindak pidana women trafficking dalam putusan perkara Nomor 138/Pid.Sus/2022/PN Smg ? . Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu dengan berdasarkan norma hukum dan perundang ? undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Majelis hakim menerapkan hukuman kepada terdakwa dalam Putusan Pengadilan Nomor 138/pid.sus/2022/PN Smg dengan dakwaan pertama yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (2) Perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh korban tindak pidana perdagangan orang atau women trafficking dalam Putusan Pengadilan Nomor 138/pid.sus/2022/PN Smg adalah perlindungan secara abstrak yaitu menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 (tiga) tahun dengan denda sebesar Rp 150.000.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) sedangkan perlindungan secara konkret dalam bentuk materil berupa restitusi, kompensasi dan imateriil berupa rehabilitasi sosial,psikis,psikososial tidak diberikan dan tidak tercantum dalam putusan. 
Institution Info

Universitas Stikubank