Abstract :
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan manusia yang bertentangan dengan
hukum, penyebaran narkotika secara illegal telah menyebar luas dikalangan
Masyarakat. Sudah jelas termuat dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika mengandung sanksi yang cukup berat namun masih bayak
yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Hal ini dikarenakan masih
lemahnya penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Masalah
pokok penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum tindak pidana
narkotika dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi dalam Putusan
Pengadilan Negeri Demak Nomor 31/Pid.Sus/2022/Pn Dmk. Metode penelitian
ini adalah yuridis normatif yaitu mengkaji aspek teori hukum dan perundang?undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Adapun hasil dari penelitian
ini mengkaji bahwa penegakan hukum pidana ditinjau dengan teori Full
Enforcement kemudian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi
berdasarkan tiga aspek yaitu aspek yuridis, sosiologis dan filosofis.