DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA ANAK (PUTUSAN PN SEMARANG NOMOR 26/PID.SUS-ANAK/2020/PN SMG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Stikubank
Author
AZHARI, HAFIDH NUR
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-11-13 06:14:08 
Abstract :
Konsep keadilan (restorative) adalah istilah lain dari peradilan pidana yang digunakan untuk perkara pidana, peradilan (restorative) mengutamakan pengintegrasian peran masyarakat dalam mencari solusi, memulihkan keadilan, menjaga hubungan baik antara korban dan pelaku. Penelitian ini mengambil studi kasus pada Putusan Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2020/Pn Smg Pengadilan Negeri Semarang. Rumusan masalah penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan keadilan restoratif berdasarkan Putusan Nomor 26/Pid.sus?Anak/2020/Pn Smg Pengadilan Negeri Semarang dan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 26/Pid.sus-Anak/2020 / Pn Smg. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif atau documenter. Penelitian hukum dilakukan dengan meneliti dokumen kepustakaan atau data sekunder dari dokumen hukum primer, dokumen hukum sekunder, peraturan perundang?undangan, dan lain-lain. Hasil penelitian dan analisis data menunjukkan bahwa dalam kasus ini, hakim menggunakan keadilan restoratif karena para terdakwa masih di bawah umur. Penerapan keadilan restoratif dalam Putusan Nomor 26/Pid.sus-Anak/2020/Pn Smg Hakim Pengadilan Negeri Semarang didasarkan pada ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Sistem Peradilan Nomor 11 Tahun 2012 untuk anak di bawah umur. Pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 26/Pid.sus-Anak/2020/Pn Smg Pengadilan Negeri Semarang menggunakan pertimbangan hukum yaitu menimbang berdasarkan fakta-fakta yang terdapat di persidangan. Dalam pengujiannya, hakim juga menerapkan pasal 9 Undang?Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya bahwa pertimbangan hakim juga dapat dipengaruhi oleh hasil kajian organisasi kemasyarakatan. 
Institution Info

Universitas Stikubank