Abstract :
Konsep keadilan (restorative) adalah istilah lain dari peradilan pidana yang
digunakan untuk perkara pidana, peradilan (restorative) mengutamakan
pengintegrasian peran masyarakat dalam mencari solusi, memulihkan keadilan,
menjaga hubungan baik antara korban dan pelaku. Penelitian ini mengambil
studi kasus pada Putusan Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2020/Pn Smg Pengadilan
Negeri Semarang. Rumusan masalah penelitian ini adalah untuk mengetahui
penerapan keadilan restoratif berdasarkan Putusan Nomor 26/Pid.sus?Anak/2020/Pn Smg Pengadilan Negeri Semarang dan pertimbangan hakim
dalam Putusan Nomor 26/Pid.sus-Anak/2020 / Pn Smg. Metode yang digunakan
adalah jenis penelitian hukum normatif atau documenter. Penelitian hukum
dilakukan dengan meneliti dokumen kepustakaan atau data sekunder dari
dokumen hukum primer, dokumen hukum sekunder, peraturan perundang?undangan, dan lain-lain. Hasil penelitian dan analisis data menunjukkan bahwa
dalam kasus ini, hakim menggunakan keadilan restoratif karena para terdakwa
masih di bawah umur. Penerapan keadilan restoratif dalam Putusan Nomor
26/Pid.sus-Anak/2020/Pn Smg Hakim Pengadilan Negeri Semarang didasarkan
pada ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Sistem Peradilan Nomor 11 Tahun 2012
untuk anak di bawah umur. Pertimbangan hakim dalam putusan Nomor
26/Pid.sus-Anak/2020/Pn Smg Pengadilan Negeri Semarang menggunakan
pertimbangan hukum yaitu menimbang berdasarkan fakta-fakta yang terdapat di
persidangan. Dalam pengujiannya, hakim juga menerapkan pasal 9 Undang?Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
khususnya bahwa pertimbangan hakim juga dapat dipengaruhi oleh hasil kajian
organisasi kemasyarakatan.