Abstract :
Di zaman yang modern ini teknologi semakin canggih dan berkembang
salah satunya adalah siaran langsung melalui media sosial,salah satu media yang
digemari masyarakat adalah Bigo Live. Dalam aplikasi Bigo Live penyiar dan
penonton bebas untuk mengekspresikan dirinya sehingga menyebabkan terjadinya
penyimpangan sosial yang bersifat sexual harassment. Tujuan dalam penelitian ini
untuk mengetahui dan menganalisis perilaku menyimpang yang terjadi pada
aplikasi Bigo Live yang berkaitan dengan cyber sexual harassment dan sanksi
administrasi yang ada pada aplikasi Bigo Live. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis empiris yang berfokus pada penelitian hukum mengenai
pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum secara normatif secara
langsung pada peristiwa hukum pada penyalahgunaan aplikasi Bigo Live. Dari
hasil penelitian diketahui bahwa 1) Bentuk ? bentuk perilaku penyimpangan yang
terdapat pada aplikasi Bigo Live antara lain penyiar menggunakan pakaian yang
tidak pantas dan menawarkan diri untuk melakukkan video call sex dengan
mengenakan tarif khusus, dan penonton memberi komentar yang tidak pantas
yang mengarah ke hal ? hal yang berbau seksual. Faktor ? faktor perilaku
menyimpang pada aplikasi Bigo Live sesuai teori sebab kejahatan antara lain dari
aspek fisik seperti bentuk tubuh dada besar, dagu dan rahang yang menonjol,
aspek psikologi seperti penyiar mengesampingkan rasa malu demi meraup
pendapatan dengan nominal yang tinggi, dan aspek sosiologis yaitu adanya
komunikasi yang intim mengandung unsur sensual antara penyiar dan penonton.
2) Sanksi administrasi terhadap penyiar yang sudah melakukan pelanggaran pada
aplikasi Bigo Live seperti berkata kasar, merokok selama siaran langsung,
melakukan kegiatan seksual akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran akun
secara sementara hingga permanen dan pencabutan izin menjadi penyiar pada
aplikasi Bigo Live tersebut. Penyiar yang melakukan cyber sexual harassment
juga dapat dikenakan pasal 4 ayat (1) Undang ? Undang nomor 22 tahun 2008
tentang pornografi dan pasal 27 Undang ? Undang nomor 19 tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.