DETAIL DOCUMENT
PENYIMPANGAN SEXUAL DALAM KONTEKS CYBER SEXUAL HARASSMENT PADA APLIKASI BIGO LIVE
Total View This Week0
Institusion
Universitas Stikubank
Author
ANGGRAINI, SUHITA DEWI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-11-13 06:33:30 
Abstract :
Di zaman yang modern ini teknologi semakin canggih dan berkembang salah satunya adalah siaran langsung melalui media sosial,salah satu media yang digemari masyarakat adalah Bigo Live. Dalam aplikasi Bigo Live penyiar dan penonton bebas untuk mengekspresikan dirinya sehingga menyebabkan terjadinya penyimpangan sosial yang bersifat sexual harassment. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis perilaku menyimpang yang terjadi pada aplikasi Bigo Live yang berkaitan dengan cyber sexual harassment dan sanksi administrasi yang ada pada aplikasi Bigo Live. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang berfokus pada penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum secara normatif secara langsung pada peristiwa hukum pada penyalahgunaan aplikasi Bigo Live. Dari hasil penelitian diketahui bahwa 1) Bentuk ? bentuk perilaku penyimpangan yang terdapat pada aplikasi Bigo Live antara lain penyiar menggunakan pakaian yang tidak pantas dan menawarkan diri untuk melakukkan video call sex dengan mengenakan tarif khusus, dan penonton memberi komentar yang tidak pantas yang mengarah ke hal ? hal yang berbau seksual. Faktor ? faktor perilaku menyimpang pada aplikasi Bigo Live sesuai teori sebab kejahatan antara lain dari aspek fisik seperti bentuk tubuh dada besar, dagu dan rahang yang menonjol, aspek psikologi seperti penyiar mengesampingkan rasa malu demi meraup pendapatan dengan nominal yang tinggi, dan aspek sosiologis yaitu adanya komunikasi yang intim mengandung unsur sensual antara penyiar dan penonton. 2) Sanksi administrasi terhadap penyiar yang sudah melakukan pelanggaran pada aplikasi Bigo Live seperti berkata kasar, merokok selama siaran langsung, melakukan kegiatan seksual akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran akun secara sementara hingga permanen dan pencabutan izin menjadi penyiar pada aplikasi Bigo Live tersebut. Penyiar yang melakukan cyber sexual harassment juga dapat dikenakan pasal 4 ayat (1) Undang ? Undang nomor 22 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 Undang ? Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
Institution Info

Universitas Stikubank