DETAIL DOCUMENT
PUSAT REHABILITASI PECANDU NARKOBA KOTA TARAKAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Duta Wacana
Author
21101415, Aldi
Subject
HV Social pathology. Social and public welfare 
Datestamp
2021-06-14 01:27:59 
Abstract :
Narkoba merupakan obat atau zat yang berbahaya bila disalahgunakan dengan jumlah berlebih dan tidak sesuai dosis. Pemakaian dengan jumlah berlebih dan tidak teratur dapat menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental, dan kehidupan sosial. Pecandu narkoba merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba. Mengalami ketergantungan akibat dari penyalahguna narkotika yang dilakukannya sendiri. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa: Pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial. 
Institution Info

Universitas Kristen Duta Wacana