Abstract :
Narkoba merupakan zat-zat dan obat-obatan terlarang yang berbahaya untuk tubuh manusia apabila dikonsumsi dalam jumlah berlebihan. Umumnya zat-zat tersebut digunakan dalam pengobatan sebagai pereda nyeri, penenang dan lain-lain. Zat-zat yang terdapat di obat tersebut memiliki sifat adiktif yang dapat membuat penggunanya kecanduan. Saat ini negara Indonesia berada dalam kondisi Darurat Narkoba yaitu negara dengan tingkat kerawanan tinggi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang harus segera ditangani secara intensif dan serius. Kota Pontianak merupakan ibukota Provinsi Kalimantan Barat, merupakan daerah dengan angka penyalahgunaan narkoba yang cukup tinggi. Di wilayah Kota Pontianak, BNNK Pontianak telah memberikan layanan rehabilitasi gratis bagi pengguna penyalahgunaan narkoba. Namun layanan ini hanya sebatas konseling atau assessment tenaga ahli saja. Walau terdapat pusat rehabilitasi milik swasta/komponen masyarakat yang ikut membantu dalam merehabilitasi pengguna penyalahgunaan narkoba, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi. Permasalahan tersebut berupa penolakan masyarakat di lingkungan, susahnya mendapatkan rumah sewa sebagai tempat rehab, dan kurangnya kapasitas ruang sehingga banyak pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang harus antre untuk mendapatkan rehabilitasi. Pendekatan Healing Environment adalah sebuah pengaturan fisik dan organisasi budaya yang mendukung kebutuhan pasien dan keluarga pasien untuk menghadapi tekanan mental atau stres yang dialami pasien selama menjalani perawatan medis. Konsep ini menekankan bahwa lingkungan di sekitar pasien yang sesuai atau positif dapat membantu mempercepat proses penyembuhan pasien dari berbagai macam treatment yang diterimanya. Harapannya perencanaan pusat rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di Kota Pontianak ini dapat mengurangi penyalahgunaan narkoba yang cukup tinggi di Kota Pontianak.