Abstract :
Kesehatan keuangan merupakan hasil penilaian kondisi perusahaan pembiayaan terhadap risiko permodalan, likuiditas, aset operasional, serta kinerja perusahaan pembiayaan. Semakin baik perusahaan dalam mengelola aset yang dimiliki tentu akan mempresentasikan bahwa kinerja perusahaan pembiayaan baik dan sehat. Penelitian ini menggunakan pengukuran variabel berdasarkan peraturan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.1/SEOJK.O5/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini mulai dari tahun 2010 ? 2021. Pengujian data menggunakan data panel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan berpengaruh positif terhadap ROA (Return On Asset). Non Performing Finance berpengaruh negatif terhadap kesehatan keuangan. Maka pendapatan bunga perusahaan pembiayaan di Indonesia memiliki proporsi terbesar terhadap total pendapatan. Perusahaan harus mampu mengelola risiko piutang pembiayaan agar memberikan tingkat pengembalian pendapatan.