Abstract :
Dalam tataran ideal demokrasi, pers sejatinya memiliki peran politik yang
sangat penting. McCargo (2003: 4) pun mengelaborasi tiga peran yang dapat
?dimainkan? oleh pers, yakni agen stabilitas (agent of stability), agen pengawasan
(agent of restraint), dan agen perubahan (agent of change). McCargo juga
menekankan bahwa pemilihan moda peran oleh media sangat tergantung pada dua
aspek, yaitu kepemilikan dan kontrol media; serta relasi antara pemilik, jurnalis,
dan pemangku kekuasaan.
Berangkat dari hal itu, peneliti ingin membahas peran politik pers harian
Kompas dalam kasus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah
(RUU Pilkada). Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peran politik Harian
Kompas selama kurang lebih sebulan, yakni 30 Agustus ? 26 September 2014
dalam memberitakan RUU Pilkada.
Metode yang digunakan peneliti adalah analisis isi kuantitatif dan bersifat
deskriptif. Adapun jumlah populasi dalam penelitian ini adalah 53 artikel dengan
pembagian 17 berita utama, 18 rubrik politik dan hukum, 17 opini/tajuk rencana,
dan satu berita lain-lain.
Secara keseluruhan, Harian Kompas memainkan peran sebagai Agen
Pengawasan (Agent of Restraint) di mana bersikap kontra terhadap RUU Pilkada.