Abstract :
Untuk memberi rasa aman bagi para nasabah atas simpanan di bank dan demi
memperoleh kepercayaan serta menjaga stabilitas perbankan, pemerintah pun
membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Reputasi dan trust dari para
stakeholder menjadi amat penting bagi LPS yang bergerak pada sektor
penjaminan simpanan dalam menghadapi isu utama yang mempengaruhi reputasi
lembaga adalah penanganan Bank Mutiara yang mendapat sorotan besar dari
media sehingga LPS menghadapi ujian bagi reputasi mereka. Perbedaan LPS
sebagai lembaga negara dengan perusahaan swasta, peranan LPS diatur dalam
Undang-Undang. Peneliti ingin memahami dan mengkaji implementasi strategi
public relations yang dilaksanakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam
mengelola reputasi institusi. Penelitian akan dilakukan dengan metode wawancara
dengan public relations atau humas LPS, observasi, dan studi pustaka. Hasil dari
penelitian ini, LPS menerapkan riset awareness & perception serta media audit
sebagai acuan dari strategi proaktif dengan taktik yang dilakukan adalah iklan,
komunikasi interpersonal melalui seminar dan special event, media relations, dan
koordinasi dengan pemerintah melalui FKSSK yang menghasilkan peningkatan
awareness dan meningkatkan minat masyarakat menabung di bank. Selain itu
LPS berupaya memposisikan diri sebagai lembaga yang menangani bank gagal
berdasar mandat undang-undang dan tidak terlibat dalam arus politik kasus Bank
Mutiara. Hambatan yang dihadapi public relations LPS adalah kurangnya
pemahaman publik terhadap posisi dan peranan lembaga yang memicu munculnya
opini negatif.