Institusion
Universitas Negeri Semarang
Author
Liya Irawati , 3450406580
Subject
KZ Law of Nations
Datestamp
2015-04-25 07:48:25
Abstract :
Manusia dalam proses perkembangannya untuk meneruskan jenisnya
membutuhkan pasangan hidup yang dapat memberikan keturunan sesuai dengan
apa yang diinginkannya. Pembentukan keluarga yang bahagia dan kekal itu,
haruslah berdasarkan Ketuhahan Yang Maha Esa. Perkawinan bagi manusia
merupakan hal yang penting, karena dengan sebuah perkawinan seseorang akan
memperoleh keseimbangan hidup baik secara sosial biologis, psikologis maupun
secara sosial.
Perkawinan umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak
memandang profesi, agama, suku bangsa, miskin atau kaya.Usia perkawinan yang
terlalu muda mengakibatkan kasus perceraian, karena kurangnya kesadaran untuk
bertanggungjawab dalam kehidupan berumahtangga bagi suami istri.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu : faktor-faktor penyebab perkawinan
dibawah umur, pelaksanaan perkawinan dibawah umur menurut Undang-Undang
No 1 tahun 1974, dampak perkawinan dibawah umur dan cara mencegah
perkawinan dibawah umur.
Meskipun batas umur perkawinan telah ditetapkan dalam pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang No 1 tahun 1974 yaitu perkawinan hanya diijinkan jika pria
sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun.
Namun dalam praktekanya masih banyak kita jumpai perkawinan dibawah umur,
padahal perkawinan yang sukses membutuhkan kedewasaan tanggungjawab
secara fisik maupun mental untuk bisa mewujudkan harapan yang ideal dalam
kehidupan berumah tangga.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis
penelitian yang bersifat kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan
data deskriptif yang berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau
perilaku yang dapat diamati.
Dalam hal ini untuk menggambarkan perkawinan dibawah umur menurut
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Data yang digunakan adalah 1.Data Primer
Data ini merupakan sejumlah keterangan-keterangan dan fakta yang langsung
diperoleh dari lapangan melalui wawancara dengan pihak-pihak yang dipandang
mengatahui obyek yang diteliti dan 2. Data sekunder Data yang diperoleh dari
bahan-bahan pustaka, berupa peraturan perundangundangan, buku literatur,
dokumen-dokumen resmi, yang berhubungan dengan obyek yang akan diteliti.
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah 1. Wawancara yaitu
metode pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara langsung guna
mendapatkan data-data yang diperlukan yaitu Hakim dan Penitera Pengadilan
Agama Kabupaten Klaten, Ketua KUA, dan juga masyarakat pada umumnya. 2.
Dokumentasi merupakan salah satu cara untuk memperoleh data dan informasi
yang berkaitan dengan pokok bahasan melalui dokumen-dokumen dan mengkaji
bahan-bahan yang bersangkutan dengan masalah-masalah yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya perkawinan
dibawah umur dipengaruhi oleh berbagai macam faktor yang mendorong mereka
melakukan perkawinan dibawah umur diantaranya : faktor ekonomi, faktor
kemauan sendiri, faktor pendidikan, faktor orangtua, faktor kehamilan.
Pelaksanaan perkawinan dibawah umur menurut Undang-Undang No 1 tahun
1974. Terjadinya perkawianan dibawah umur membawa dampak yang tidak baik
bagi mereka antara lain : bagi suami-istri, dampak terhadap anak-anak, dampak
terhadap masing-masing keluarga. Dan cara mencegah perkawinan dibawah umur.
Namun tidak dapat dipungkiri bahwa tidak semua perkawinan dibawah umur
berdampak kurang baik bagi sebuah keluarga karena sedikit dari mereka telah
melangsungkan perkawinan dibawah umur dapat mempertahankan dan
memelihara keutuhannya sesuai dengan tujuan perkawinan saran yang
direkomendasikan antara lain : kepada masyarakat yang memiliki sosial ekonomi
rendah hendaknya lebih meningkatkan keadaa ekonominya untuk dijadikan
sebagai sumber penghasilan lain.
Saran dari hasil penelitian agar masyarakat yang akan melangsungkan
perkawinan sebaiknya dilakukan dalam usia yang yang cukup matang dan telah
ditentukan oleh Undang-Undang Perkawinan yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16
tahun bagi perempuan. Atau suami istri telah masak jiwa raganya untuk dapat
melangsungkan perkawinan atau harus benar-benar telah matang secara fisik
maupun psikis dan harus siap jasmani dan rohani.Agar orangtua lebih mengawasi,
memberikan pendidikan yang cukup guna masa depan anak agar lebih baik lagi.
Cara yang lebih baik atau cepat dilakukan agar dapat mencegah perkawinan
dibawah umur adalah anak lebih didekatkan kepada Tuhan YME agar mereka
tahu mana hal yang baik dan buruk dan mengetahui tentang pendidikan agama.
terlebih lagi adalah peran orangtua dalam mendidik anak-anak dan mengarahkan
mereka kepada hal yang positif.