DETAIL DOCUMENT
Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Total View This Week0
Institusion
Universitas Negeri Semarang
Author
Macky Maurits Mutamakin, 3450405557
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2011-12-03 01:35:41 
Abstract :
Macky, Maurits Mutamakin. 2010. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Drs. Sartono Sahlan, M.H. Tri Sulistiyono ,S.H M.H. Kata kunci: Implementasi, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002, Retribusi Izin Gangguan, Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar dapat melaksanakan otonomi, pemerintah melakukan berbagai kebijakan yang diantaranya adalah penetapan Undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak dan retribusi daerah ditujukan agar pemerintah daerah lebih dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di peroleh dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Jepara? (2) Kendala yang mempengaruhi implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan? Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: (1) Mengetahui prosedur pemungutan Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Jepara. (2) Mendeskripsikan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan serta bagaimana solusi untuk menyelesaikan kendala-kendala yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa: Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan masuk dalam kriteria cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari ketercapaian masing-masing faktor yang mempengaruhi implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan yang antara lain: (1) Sosialisasi kepada masyarakat. (2) Ketercapaian tujuan dan sasaran, (3) Peran serta masyarakat dan pemerintah, (4) Peningkatan PAD dari sektor Retribusi Izin Gangguan. Kemudian mengenai kendala yang dihadapi dalam Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan antara lain adalah: sosialisasi Peraturan Daerah, tingkat kesadaran masyarakat, kesiapan pemerintah dan masyarakat, tingkat pendidikan masyarakat serta pelayanan terhadap masyarakat. Selanjutnya saran yang dapat diberikan adalah dengan memberikan sosialisasi secara kontiniuitas atau terus menerus supaya masyarakat mengerti akan manfaat yang dapat diperoleh serta meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat dengan baik. 

File :
10778a.pdf
Institution Info

Universitas Negeri Semarang