Institusion
Universitas Negeri Semarang
Author
Tri Adhi Nugraha, 3351303059
Subject
HF5601 Accounting
Datestamp
2015-04-25 04:15:43
Abstract :
PT. PLN (Persero) Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (P3B) Region
Jawa Tengah dan DIY (RJTD) di Ungaran merupakan perusahaan yang bergerak
di bidang jasa yang pekerjaan utamanya adalah mengelola operasi dan
pemeliharaan sarana sistem dan penyaluran dan pengaturan serta pengendalian
sistem tenaga listrik di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Dalam prakteknya sistem
penerimaan dan pengeluaran kas merupakan transaksi yang paling terjadi dalam
perusahaan dan yang paling sering terjadi penyimpangan yang dapat merugikan,
baik dari pihak intern perusahaan maupun ekstern perusahaan.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana sistem
penerimaan dan pengeluaran kas pada PT. PLN (Persero).
Lokasi kajian dalam penelitian ini adalah PT. PLN (Persero) Penyaluran
dan Pusat Pengatur Beban (P3B) Region Jawa Tengah dan DIY yang berada di
Jalan Jenderal Soedirman Km. 23 Ungaran. Objek kajian dalam penelitian ini
adalah Sistem penerimaan dan Pengeluaran kas pada PT. PLN (Persero)
Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (P3B) Region Jawa Tengah dan DIY di
Ungaran. Metode perolehan data yang digunakan adalah metode Wawancara,
metode Observasi dan metode dokumentasi, sedangkan metode analisis yang
digunakan adalah menggunakan metode Deskriptif Kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh antara lain adalah sebagai berikut: Sistem
penerimaan dan pengeluaran kas pada PT PLN (Persero) telah dilaksanakan
melalui proses kompuetrisasi, melibatkan fungsi atau bagian keuangan dan
akuntansi dalam setiap transaksi pembayaran, pembayaranya dilakukan dengan
dua cara yaitu: secara tunai melalui dana kas kecil dan melalui Bank dengan cek
atau Bilyet Giro (BG), permintaan cek. Prinsip ? prinsip pengedalian intern kas
adalah verifikasi dan persetujuan dokumen, sehingga tidak ada penerimaan dan
pengeluaran kas baik secara tunai maupun berupa cek / BG tanpa terlebih dahulu
melewati proses verifikasi dan persetujuan dari pihak yang berwenang. Prinsip
pengendalian intern kas sudah baik karena terdapat pemisahan fungsi antara
pemroses (keuangan) atau kasir dan funsi pencatatan dan akuntansi, sesuai dengan
teori.