Institusion
Universitas Negeri Semarang
Author
Aini Putri Primadesa , 3401406002
Subject
K Law (General)
Datestamp
2011-12-06 08:18:50
Abstract :
Primadesa, Aini Putri. 2010. Pelayanan Publik Pada Kantor
Pemerintahan Desa Beran Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo. Skripsi,
Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri
Semarang. Pembimbing: I. Drs.Sunarto, M.Si, II. Drs. Setiajid, M.Si. Hal: 188.
Kata Kunci : Pelayanan Publik, Pemerintahan Desa.
Pelayanan Publik merupakan tugas dan fungsi utama Pemerintah Daerah.
Hal ini berkaitan dengan fungsi dan tugas utama pemerintah secara umum, yaitu
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Permasalahan yang penulis
kemukakan adalah bagaimana cakupan dan pelaksanaan pelayanan publik?,
bagaimana persepsi masyarakat serta faktor-faktor apa saja yang menghambat
pelaksanaan pelayanan publik pada Kantor Pemerintahan Desa Beran Kecamatan
Kepil Kabupaten Wonosobo?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
cakupan dan pelaksanaan palayanan publik, persepsi masyarakat serta untuk
mengetahui faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pelayanan publik pada
Kantor Pemerintahan Desa Beran Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo.
Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah metode
wawancara, observasi, dan metode dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pelayanan publik pada Kantor Pemerintahan Desa Beran Kecamatan Kepil
Kabupaten Wonosobo kurang sesuai dengan standar pelayanan, karena kurangnya
kedisiplinan aparat, sarana dan prasarana yang tersedia masih sangat terbatas,
penyelenggara pelayanan tidak sesuai dengan kompetensi dari masing-masing
jabatan, masyarakat takut untuk mengungkapkan keluhannya.
Simpulan menunjukkan bahwa pelayanan publik pada Kantor
Pemerintahan Desa Beran Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo kurang sesuai
dengan standar pelayanan. Saran yang dikemukan adalah melakukan evaluasi,
dengan memberikan pelayanan yang profesional, cepat, tepat, mudah dan murah
guna mewujudkan kesejahteraan bersama, transparan dalam memberikan
pelayanan, melakukan penambahan sarana, prasarana dan fasilitas pelayanan,
seluruh pegawai senantiasa harus meningkatkan kedisiplinan waktu dan disiplin
kerja.