DETAIL DOCUMENT
IMPLIKASI HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PUBLIK KEPALA DAERAH PASCA BERLAKUNYA UU. NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (Studi Yuridis Di Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Negeri Semarang
Author
Diah Ayunani, 3450407024
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2015-04-25 06:52:32 
Abstract :
Diah Ayunani. 2011. Implikasi Hukum Pertanggungjawaban Publik Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Studi Yuridis di Kabupaten Batang Tahun 2010. Bagian HTN-HAN Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Pembimbing I: Dr. Nurul Akhmad, S.H., M.Hum. Pembimbing II : Arif Hidayat, SHI.,M.H. Kata Kunci: Implikasi Hukum, Pertanggungjawaban Publik, Pemerintahan Daerah Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatkan berubah pula bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Kepala Daerah. Sebagaimana diketahui bahwa setiap pejabat publik yang dipilih maupun diangkat untuk kepentingan publik serta menggunakan dana publik wajib mempertanggungjawabkan kegiatannya. pertanggungjawaban tersebut pada dasarnya merupakan perwujudan dari kontrak sosial yang dibuatnya dengan pemilik kedaulatan (rakyat) yang pelaksanaanya harus bernaung pada regulasi yang berlaku maupun asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah misalnya Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, asas partisipasi masyarakat dan sebagainya. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah: 1) Apa sajakah bentuk-bentuk pertanggungjawaban kepala daerah? 2) Bagaimanakah implikasi hukum pertanggungwaban publik kepala daerah di Kabupaten Batang tahun 2010? Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui bentuk-bentuk pertanggungjawaban kepala daerah 2) Untuk mengetahui implikasi hukum pertanggungjawaban publik kepala daerah di Kabupaten Batang tahun 2010. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan DPRD Kabupaten Batang, Kabag Hukum Kabupaten Batang, dan Staf bagian Hukum Kabupaten Batang, Kasubag dan staf Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Batang. Bagian Humas Sekretariat daerah Kabupaten Batang, dan beberapa responden yang terdiri dari LSM dan masyarakat. Berkaitan dengan pertanggungjawaban, kepala daerah memiliki tiga bentuk pertanggungjawaban yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD, dan khusus untuk penginformasian keada masyarakat bentuk pertanggungjawaban kepala daerah adalah Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah (ILPPD) kepada masyarakat. Dari bentuk-bentuk pertanggungjawaban yang disampaikan kepala daerah, memiliki dampak atau implikasi, yaitu dampak secara hukum maupun dampak secara sosial. Dampak hukum berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan kepala daerah. Jika pertanggungjawaban keuangan dianggap bertentangan dengan hukum, atau pertanggungjawaban tersebut memiliki dampak hukum, maka pertanggungjawaban tersebut diproses melalui ranah pidana atau perdata. namun, ada dampak lain selain dampak hukum, yaitu dampak sosial, misalnya kepala daerah menjadi tidak popular dan menjadi jelek dimata publik apabila kinerjanya dinilai kurang baik dan dianggap tidak representatif oleh masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan, dan penarikan simpulan, peneliti merekomendasikan saran bahwa perlu peningkatan partisipasi masyarakat dalam penginformasian ILPPD serta perlunya peran media masa untuk menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah karena terbukti media masa adalah media yang selama ini menjadi media paling efektif di Indonesia.  

File :
10284.pdf
Institution Info

Universitas Negeri Semarang