DETAIL DOCUMENT
UPAYA GURU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENANAMKAN NILAI-NILAI ANTIKORUPSI SMA N 3 DEMAK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Negeri Semarang
Author
Nur Pratomo Adi Bintoro, 3401405509
Subject
HN Social history and conditions. Social problems. Social reform 
Datestamp
2011-11-27 09:10:36 
Abstract :
Bintoro, Nur Pratomo Adi. 2010 Upaya Guru Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Menanamkan Nilai-Nilai Antikorupsi SMA N 3 Demak. Skripsi, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, FIS UNNES. Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang. Kata Kunci : Guru, Pendidikan Kewarganegaraan, antikorupsi Secara sederhana korupsi dapat diartikan busuk, suap, menerima uang sogok, atau dengan kata lain menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara. Hampir setiap hari dalam beberapa tahun terakhir, korupsi selalu menghiasi berbagai surat kabar di Indonesia. Salah satu mata pelajaran di sekolah yang menanamkan aspek moral yang sesuai dengan nilai Pancasila adalah Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter, yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Salah satu nilai moral yang berusaha di tanamkan melalui mata pelajaran PKn adalah nilai antikorupsi. Secara praktis penanaman nilai-nilai anti korupsi dalam Pendidikan Kewarganegaraan pada siswa bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku anti korupsi. Harapannya sebagai anggota masyarakat, siswa mampu menentukan nilai-nilai moral yang menjadi pegangan dalam memilih nilai yang sesuai dengan norma yang telah ada yang mencerminkan perilaku anti korupsi. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, (1) Strategi pembelajaran apakah yang digunakan Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi pada siswa, (2) Faktor-faktor pendukung apa sajakah yang membantu Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam menanamkan nilai-nilai anti korupsi di SMA N 3 Demak, (3) Hal-hal apa saja yang menghambat Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam menanamkan nilai-nilai anti korupsi di SMA N 3 Demak? Tujuan dari penelitian ini, (1) Ingin mengetahui strategi pembelajaran apa yang digunakan Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi pada siswa, (2) Ingin mengetahui faktor-faktor pendukung yang membantu Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam menanamkan nilai-nilai anti korupsi di SMA N 3 Demak, (3) Ingin mengetahui hal-hal yang menghambat Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dan metode pengumpulan data dengan pengamatan (observation), metode wawancara/interview, serta metode dokumentasi. Untuk menguji validitas data penelitian, peneliti menggunakan teknik triangulasi (membandingkan data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara) Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi yang dilakukan oleh Guru Pendidikan kewarganegaraan dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi di SMA N 3 Demak adalah dengan cara melakukan pengarahan secara klasikal tentang bahaya korupsi, baik ketika ada materi tentang korupsi maupun materi yang lainnya, serta memberikan pesan moral berupa keteladanan guru misalnya guru bertingkah laku baik, disiplin, baik, tidak membolos, tidak membiarkan jam mengajar kelas kosong, dan lain sebagainya. Faktor yang mendukung guru pendidikan kewarganegaraan dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi yaitu, adanya materi antikorupsi dalam PKn, model penilaian guru pendidikan kewarganegaraan menggunakan penilaian yang bersifat kognitif, afektif, dan psikomotorik. Faktor yang menghambat guru pendidikan kewarganegaraan dalam menanamkan nilai-nilai yaitu, masih adanya siswa yang tidak disiplin dan tidak sportif, faktor lingkungan peserta didik. Saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah : (1) Pengarahan nilai-nilai antikorupsi sebaiknya tidak hanya dilakukan oleh guru, akan tetapi pihak sekolah juga bisa mengundang dari pihak luar seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau POLRI, (2) Upaya penanaman nilai-nilai antikorupsi hendaknya dilakukan oleh semua mata pelajaran di semua jenjang kelas, tidak hanya pada mata pelajaran PKn pada kelas X (sepuluh) saja yang memuat materi tentang korupsi, dengan keikutsertaan semua guru, maka upaya penanaman nilai-nilai antikorupsi dapat berjalan lebih efektif, (3) Upaya penanaman nilai-nilai antikorupsi dalam pembelajaran hendaknya dilakukan secara menarik dan kreatif sehingga dapat menarik minat siswa untuk memahami makna korupsi, bahaya dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, sehingga siswa dapat mengamalkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari, misalnya dengan menggunakan media pembelajaran yang menarik seperti media gambar dengan menggunakan LCD, kliping, film, dan lain sebagainya.  

File :
11924a.pdf
Institution Info

Universitas Negeri Semarang