Institusion
Universitas Negeri Semarang
Author
Franky Nezmar Agust Harpadi, 3451306016
Subject
K Law (General)
Datestamp
2015-04-25 04:13:36
Abstract :
Proses pendaftaran tanah wakaf yang berasal dari tanah negara merupakan
salah satu dari berbagai kegiatan yang ada di Kantor Pertanahan. Wakaf adalah
perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari
harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selamalamanya
untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai
dengan ajaran Islam. Tujuan dilakukannya pendaftaran tanah wakaf adalah untuk
menjamin kepastian hak dari penerima hak selanjutnya (nadzir).
Dalam penelitian ini permasalahan yang dihadapi adalah: 1) Bagaimana
proses pendaftaran tanah wakaf yang berasal dari tanah Negara di Kantor
Pertanahan Kabupaten Jepara, 2) Hambatan-hambatan apa saja yang timbul
dalam proses pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara,
3) Upaya-upaya yang dilakukan untuk menghadapi hambatan yang timbul dalam
proses pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui bagaimana proses
pendaftaran tanah wakaf yang berasal dari tanah negara di Kantor Pertanahan
Kabupaten Jepara. 2) Mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang timbul dalam
proses pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.
3) Mengetahui upaya-upaya yang dilakukan untuk menghadapi hambatan yang
timbul dalam proses pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten
Jepara.
Dalam pengumpulan data penelitian ini, metode yang digunakan adalah
observasi, wawancara, studi pustaka. Teknik analisis data dalam penelitian ini
adalah pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian dalam penulisan Tugas Akhir ini menunjukan bahwa
dalam pelaksanaan proses pendaftaran tanah wakaf yang berasal dari tanah negara
hurus disertai dengan Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta
Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak, hambatan yang
ditemui dalam proses pendaftaran tanah wakaf yaitu, kurangnya kedisiplinan para
pegawai Kantor Pertanahan, persyaratan yang diajukan oleh pemohon tidak
lengkap, dan Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar
Wakaf (PPAIW) ada kesalahan. Dengan melihat hambatan-hambatan yang terjadi,
maka dapat dilakukan upaya untuk mengatasi hambatan tersebut, yaitu dengan
meningkatkan kedisiplinan bagi para pegawai pertanahan dengan sistem absensi
elektronik, dan Kantor Pertanahan memberi himbauan kepada pemohon untuk
meneliti kelengkapan berkas-berkas sebelum diajukan.
Simpulan yang dapat diambil berdasarkan hasil penelitian yaitu
pendaftaran tanah wakaf wajib menggunakan akta ikrar wakaf yang dibuat oleh
pejabat yang berwenang, dalam hal ini pejabat yang berwenang yaitu Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dan untuk tanah wakaf yang berasal dari
tanah negara disertai juga dengan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak untuk
tanah wakaf, hambatan yang ditemui dalam pendaftaran tanah wakaf, biasanya
lebih sering dari pihak pemohon, upaya yang dilakukan untuk mengatasi
hambatan tersebut yaitu dengan meningkatkan kedisiplinan bagi para pegawai
pertanahan dengan sistem absensi elektronik, serta Kantor Pertanahan memberi
himbauan kepada pemohon untuk meneliti kelengkapan berkas-berkas sebelum
diajukan
Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini yaitu Kantor Pertanahan
diharapkan melakukan himbauan kepada pemohon untuk meneliti kelengkapan
berkas-berkas sebelum diajukan.