Institusion
Universitas Negeri Semarang
Author
Rizky Teguh Sudaryanto , 3450407097
Subject
K Law (General)
Datestamp
2015-04-25 07:40:08
Abstract :
BRT (Bus Rapid Transit) merupakan alat angkutan umum yang disediakan
oleh Pemerintah Kota Semarang guna mengurangi kemacetan. Pemerintah Kota
Semarang menunjuk DISHUBKOMINFO Kota Semarang untuk mengelola BRT,
yang dalam hal ini DISHUBKOMINFOP Kota Semarang bekerja sama dengan
PT Trans Semarang melakukan perjanjian kerja sama dalam pengelolaan BRT.
Perjanjian tersebut dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan operasional
BRT. Adapun jangka waktu perjanjian tersebut telah ditentukan selama 92 hari
oleh Pemerintah Kota Semarang yang disesuaikan dengan APBD yang ada.
Kedua belah pihak harus menjalankan semua program yang telah disepakati
dalam jangka waktu 92 hari tersebut.
Permasalahaan yang dikaji dalam skripsi ini adalah 1) apakah dengan
pemeliharaan dan perawatan armada BRT yang dikelola oleh kedua belah pihak
dapat meningkatkan pelayanan publik di kota Semarang,2) hambatan-hambatan
apa saja yang dialami pihak DISHUBKOMINFO Kota Semarang dengan pihak
PT Trans Semarang selama melakukan kerjasama dalam mengelola BRT, dan 3)
apakah pada jangka waktu 92 hari perjanjian kerjasama BRT antara
DISHUBKOMINFO Kota Semarang dengan PT Trans Semarang dapat efektif
dalam meningkatkan pelayanan publik di Kota Semarang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, spesifikasi
penelitiannya deskripsi kualitatif, kemudian tekhnik pengumpulan data dengan
cara: wawancara dan metode dokumentasi. Adapun fokus penelitian adalah
pemeliharaan dan perawatan armada BRT yang dikelola oleh kedua belah pihak
dapat meningkatkan pelayanan publik di Kota Semarang dan hambatan-hambatan
yang dialami pihak pengelola selama melakukan kerjasama pengelolaan BRT
serta pelaksanaan perjanjian kerjasama BRT antara DISHUBKOMINFO Kota
Semarang dengan PT Trans Semarang yang dilakukan dalam jangka waktu 92
hari.
Hasil yang diperoleh dari skripsi ini, terkait tentang pemeliharaan dan
perawatan armada BRT yang dikelola oleh kedua belah pihak dapat meningkatkan
pelayanan publik dikota semarang apabila armada BRT yang dioperasionalkan
oleh kedua belah pihak dapat memberikan rasa kenyamanan, kebersihan dan
keamanan, adanya kedisiplinan pihak pengelola terhadap pemeliharaan dan
perawatan kendaraan serta adanya pengawasan yang rutin dilakukan oleh pihak
pengawas. Terkait mengenai hambatan-hambatan yang dialami oleh kedua belah
pihak bersifat teknis dan non teknis yang meliputi: sarana dan prasarana, SDM
yang kurang, jumlah armada yang masih minim, suku cadang yang langkah, serta
faktor dari masyarakat yang masih kurang mendukung keberadaan BRT,regulasi
yang kurang mendukung dan biaya yang masih kurang. kemudian terkait
mengenai sistem jangka waktu perjanjian BRT yaitu 92 hari, dapat efektif apabila
regulasi yang mengatur tentang sistem jangka waktu pengelolaan BRT dapat
dilakukan dalam kurunn waktu 4- 7 tahun.
Simpulan bentuk pemeliharaan dan perawatan armada BRT harus
disesuaikan dengan umur ekonomis kendaraan serta mempunyai sistem perawatan
kendaraan yang berkala yaitu service kecil antara 3.000-4.000 km/rit dan service
kecil besar 8.000 km/rit. Hambatan-hambatan yang dialami oleh kedua belah
pihak bersifat teknis dan non teknis. kemudian sistem perjanjian BRT yang
dilakukan oleh kedua belah pihak dalam kurun waktu 92 hari tidaklah efektif
karena dapat dilhat dari data hasil jumlah penumpang yang pertiap bulanya hanya
mencapai 20% - 30%. Saran bagi masyarakat kota Semarang dapat berahli untuk
menggunakan armada BRT sehingga dapat mengurangi kemacetan dan polusi
udara, untuk para pihak agar dalam melaksanakan semua program yang ada dapat
dilakukan dengan maksimal kemudian untuk pemerintah kota Semarang agar
dalam menentukan regulasi yang ada dapat mendukung pengelolaan BRT.