Institusion
Universitas Negeri Semarang
Author
Intan Mayasari, 3451303045
Subject
K Law (General)
Datestamp
2015-04-25 04:14:24
Abstract :
Persoalan hak tanah pada dasarnya berkaitan dengan status hukum
seluruh bidang tanah. Disamping itu pengaturan mengenai status tanah tersebut,
tidak dapat dipisahkan dari eksistensinya didalam suatu negara hukum. Melalui
kenyataan ini banyak masyarakat yang memiliki tanah yang berstatus tanah
negara bengkok, karena kebanyakan masyarakat ini menggunakan hukum adat.
Atas dasar itu maka dalam melakukan pemberian hak milik atas tanah negara
bengkok agar tidak menimbulkan berbagai masalah atau sengketa tanah,
diperlukan adanya pengaturan yang tegas dan landasan hukum yang kuat dibidang
pertanahan.
Tugas akhir ini membahas tentang proses pensertifikatan tanah negara
bekas bengkok menjadi hak milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang,
hambatan-hambatan dalam proses pensertifikatan tanah negara bekas bengkok
menjadi hak milik.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam pembuatan Tugas
Akhir ini adalah dengan wawancara, observasi dan studi pustaka. Tugas Akhir ini
mengambil lokasi mengambil lokasi di Kabupaten Semarang.
Simpulan dari penulisan Tugas Akhir ini adalah proses pensertifikatan
tanah negara bekas bengkok menjadi hak milik dapat dilaksanakan dengan cara
diadakan rembug desa, kemudian mendapatkan Berita Acara Musyawarah
Kelurahan/Desa dan Surat Keputusan dari Lurah. Kemudian diajukan ke Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk mendapatkan Surat Keputusan dari Pimpinan
DPRD, dan kemudian mendapatkan Surat Keputusan dari Bupati kemudian
dilampiri persyaratan permohonan dan dibawa ke Kantor Pertanahan.
Saran yang diajukan penulis adalah hendaknya Pemerintah melakukan
proses pensertifikatan massal terhadap tanah-tanah yang belum memiliki
kepastian hak, supaya masyarakat mendapatkan bukti hak yang jelas.