Institusion
Universitas Negeri Semarang
Author
Retno Kurnianingsih , 3450403093
Subject
KZ Law of Nations
Datestamp
2011-11-29 05:14:07
Abstract :
ABSTRAK
Kurnianingsih, Retno. 2010. ?Pelaksanaan Perjanjian Sewa Beli Sepeda Motor di Bedagan
Motor Semarang?.Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri
Semarang. Drs.Sugito, S.H, M.H, dan Pujiono, S.H, M.H,. 77 Hal.
Kata Kunci: Perjanjian Sewa Beli
Kemajuan pembangunan industri di bidang otomotif antara lain ditandai dengan
banyaknya produk yang dihasilkan, khususnya dalam hal ini yaitu sepeda motor. Untuk
memudahkan pemasaran sepeda motor tersebut timbullah macam-macam sistem penjualan, yaitu
penjualan secara tunai dan penjualan dengan cara diangsur. Tingkat pendapatan masyarakat
Indonesia yang rendah menyebabkan kemampuan daya beli masyarakat semakin berkurang,
sehingga pembelian sepeda motor tidak dapat dilakukan secara tunai, tetapi dengan cara diangsur
dengan batas waktu yang telah ditentukan, dalam hal ini disebut Perjanjian Sewa Beli. Salah satu
dealer yang menggunakan Perjanjian Sewa Beli yaitu dealer Bedagan Motor Semarang Jl.
Tentara Pelajar No.3, Semarang. Kenyataannya, pelaksanaan perjanjian sewa beli sepeda motor
tidak selamanya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh kedua belah pihak. Penyewa beli atau
debitur terlambat untuk membayar angsuran, atau pihak dealer tidak memenuhi apa yang
menjadi hak atas penyewa beli.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana Pelaksanaan
Perjanjian Sewa Beli Sepeda Motor di Bedagan Motor Semarang Jl. Tentara Pelajar No.3,
Semarang (2) Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan timbulnya wanprestasi di dalam
Perjanjian Sewa Beli (3) Bagaimana penyelesaiannya apabila terjadi perselisihan wanprestasi
antara pihak yang menyewakan (Bedagan Motor) dan pihak penyewa beli. Penelitian ini
bertujuan: (1) Mengetahui dan memahami pelaksanaan perjanjian sewa beli sepeda motor di
Bedagan Motor Semarang (2) Mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan munculnya masalah
wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Beli Sepeda Motor di Bedagan Motor Semarang (3)
Mengetahui upaya penyelesaian yang dilakukan apabila terjadi wanprestasi di dalam pelaksanaan
perjanjian sewa beli sepeda motor di Bedagan Motor Semarang.
Penelitian ini dilakukan di Bedagan Motor Semarang Jl Tentara Pelajar No.3, Semarang. Fokus
penelitian ini adalah: (1) Pelaksanaan Perjanjian Sewa Beli Sepeda Motor di Bedagan Motor
Semarang (2) Faktor-faktor yang menyebabkan masalah wanprestasi di dalam perjanjian sewa
beli sepeda motor (3) Penyelesaian antara pihak Bedagan Motor dan pihak penyewa beli apabila
terjadi masalah wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian kualitatif dan type penelitian adalah yuridis sosiologis. Metode pengumpulan data
yang digunakan adalah: (1) metode wawancara, (2) metode dokumen, (3) metode observasi.
Responden dalam penelitian ini adalah: Yudi